Apindo Tak Setuju Revisi UU Persaingan Usaha Perkuat KPPU

Rabu, 23 November 2016 - 18:30 WIB
Apindo Tak Setuju Revisi UU Persaingan Usaha Perkuat KPPU
Apindo Tak Setuju Revisi UU Persaingan Usaha Perkuat KPPU
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak setuju atas tujuan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi UU tersebut diyakini untuk memperkuat posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, revisi bukan hanya sekadar mengubah isi dari UU tapi juga prinsip ‎dari sebelumnya bertujuan untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Jadi, seharusnya tidak hanya sekadar amandemen.

‎"Rencana amandemen UU Persaingan Usaha tidak sekadar amandemen tapi boleh dibilang mengubah secara prinsip dari UU tersebut atau bisa disebut penguatan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, posisi KPPU yang akan diperkuat dengan revisi dikhawatirkan bisa melebihi batas seharusnya. Saat ini saja, mereka dinilai sudah melewati batasan tertentu.

‎"Masalah ini harus dilihat secara substantif. Kita lihat suatu lembaga seperti KPPU harus mengedepankan metode check and balance. Lembaga ini jadi sangat kuat tapi secara check and balance dipertanyakan," kata dia.

Selama ini secara teknis, KPPU dapat berperan jadi pelapor tapi juga bisa memutuskan suatu perusahaan bersalah atau tidak. Kebijakan itu, menurut Hariyadi seharusnya ‎berada di ranah pengadilan.

"Mereka bisa jadi pelapor, pemeriksa dan menjatuhkan keputusan. KPK saja hanya sampai penuntutan, bersalah atau tidaknya melalui pengadilan‎," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9985 seconds (0.1#10.140)