Kementerian Kelautan dan Perikanan Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

Senin, 24 Juli 2023 - 11:50 WIB
loading...
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya.
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.

“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), usai melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon.

Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).

Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

”Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Dia optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.

Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Prabowo dan Menteri...
Prabowo dan Menteri Trenggono Bahas Kampung Nelayan, Progres Capai 50%
Menteri Trenggono Lempar...
Menteri Trenggono Lempar Senyuman usai Sentil Purbaya soal Anggaran Pembuatan Kapal
Menteri KKP Respons...
Menteri KKP Respons Keras Purbaya Soal Pembelian Kapal: Tanya ke Anak Buah Sebelum Komentar
Duit Rp522 Triliun Setiap...
Duit Rp522 Triliun Setiap Tahun Hilang Akibat Pencurian Ikan di Laut Indonesia
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Rekomendasi
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Berita Terkini
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved