Kementerian Kelautan dan Perikanan Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.
“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), usai melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon.
Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).
Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.
Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
”Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Dia optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.
Untuk diketahui, pengawasan after fishing merupakan pengawasan terhadap kapal perikanan pada saat mendaratkan hasil tangkapan ikan, yang dilakukan dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penangkap dan pelabuhan pangkalan guna terbitnya HPK (Hasil Pemeriksaan Kedatangan) Kapal Perikanan.
Pengawasan after fishing merupakan bagian dari strategi pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, yang terdiri dari pengawasan before fishing, while fishing, after fishing, serta post landing.
Pengawasan before fishing merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum keberangkatan kapal perikanan di pelabuhan, yang meliputi pemeriksaan kelayakan teknis dan administrasi (dokumen perizinan) fisik kapal, alat tangkap, awak kapal, aktivasi VMS dalam rangka menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan.
Sementara itu, pengawasan while fishing merupakan pengawasan terhadap kepatuhan kapal perikanan pada saat kegiatan penangkapan ikan untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai aturan. Terakhir, pengawasan post landing yakni pengawasan setelah dilakukan pembongkaran, tujuan distribusi dan pengolahan hasil perikanan serta ketelusuran hasil tangkapan.
“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), usai melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon.
Adin menjabarkan bahwa pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).
Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.
Adin menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
”Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Dia optimis bahwa metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Untuk itu, pihaknya meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.
Untuk diketahui, pengawasan after fishing merupakan pengawasan terhadap kapal perikanan pada saat mendaratkan hasil tangkapan ikan, yang dilakukan dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penangkap dan pelabuhan pangkalan guna terbitnya HPK (Hasil Pemeriksaan Kedatangan) Kapal Perikanan.
Pengawasan after fishing merupakan bagian dari strategi pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, yang terdiri dari pengawasan before fishing, while fishing, after fishing, serta post landing.
Pengawasan before fishing merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum keberangkatan kapal perikanan di pelabuhan, yang meliputi pemeriksaan kelayakan teknis dan administrasi (dokumen perizinan) fisik kapal, alat tangkap, awak kapal, aktivasi VMS dalam rangka menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan.
Sementara itu, pengawasan while fishing merupakan pengawasan terhadap kepatuhan kapal perikanan pada saat kegiatan penangkapan ikan untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai aturan. Terakhir, pengawasan post landing yakni pengawasan setelah dilakukan pembongkaran, tujuan distribusi dan pengolahan hasil perikanan serta ketelusuran hasil tangkapan.
(ars)