Kementerian ATR/BPN Mulai Gusur Rumah di Tengah Tol Cijago, Segini Ganti Ruginya

Senin, 24 Juli 2023 - 19:49 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN Mulai Gusur Rumah di Tengah Tol Cijago, Segini Ganti Ruginya
Rumah yang berada di tengah Tol Cijago mulai digusur. Foto/M.RefiSandi/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Depok (BPN) telah merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).



Kepala BPN Depok Indra Gunawan mengatakan pembayaran ganti rugi itu termasuk sisa lahan d itengah tol yang sempat viral di media sosial. Saat ini rumah tersebut siap untuk digusur.

"Alhamdulillah semua pembayaran sudah diselesaikan, dan pembongkaran pada sore hari ini sudah mulai dilakukan," ujar Indra saat dihubungi MNC Portal, Senin (24/7/2023).

Indra mengungkapkan persoalan rumah di tengah tol Cijago itu muncul akibat adanya persoalan yuridis. Tanah yang berdiri di tengah tol menyangkut 4 orang sekaligus, hingga persoalan ke ahli waris karena salah satu dari pemilik tanah itu sudah ada yang wafat.

"Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada 4 orang. Ada Pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum," kata Indra.

Total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada di tengah tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 m2 dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.

"Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan. Cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka," sambungnya.

Lebih jauh Indra menilai saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, itu berjalan mulus.

Secara menyeluruh pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).



“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000,” terang Indra Gunawan.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)