Polisi Ringkus 5 Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Modus Wanita Open BO di Bekasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 06:53 WIB
loading...
Polisi Ringkus 5 Pelaku Pengeroyokan dan Perampokan Modus Wanita Open BO di Bekasi
Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dan perampokan dengan modus open booking online (BO) di Bekasi. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dan perampokan dengan modus open booking online (BO) di Bekasi. Lima pelaku mengeroyok pria berinisial JK (35) yang memesan wanita open BO.

Pengeroyokan terjadi di rumah kontrakan Kampung Kandang, Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023) lalu. Ternyata tempat kontrakan tersebut dijadikan pelaku sarang berkumpul.

"Lima tersangka yang ditangkap yakni DNG alias Ambon (23), MS alias Adjie (23), MR alias Gitong, (21), D alias Beloy (24). Sedangkan tersangka LA (16) masih di bawah umur," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (24/7/2023).



Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan tersangka melakukan penipuan disertai kekerasan terhadap korban JK yang memesan wanita open BO melalui aplikasi kencan dengan LA yang ternyata istri DNG yang dijadikan alat oleh tersangka. Keduanya sepakat bertemu di rumah kontrakan yang sudah direncanakan.

"Setelah di kontrakan, keduanya malah cekcok karena perjanjian tidak boleh atau minta hal di luar kesepakatan, sehingga terjadi keributan kemudian korban memukul wanita," katanya.

Setelah itu, DNG datang bersama tersangka lain yang sudah berada di dalam kontrakan. Mereka langsung menyerang korban. Kemudian, mereka juga mengambil handphone korban.

Dalam kasus ini tersangka DNG sebagai peran pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit lalu MS beserta MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

"Terkait perkara ini, seorang perempuan tidak dijadikan tersangka karena ini kan kekerasan bersama-sama," ucap Stanlly.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni celurit, ponsel, dan 3 sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kemudian pelaku LA akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP. Namun, dikenakan hukuman sepertiga karena masih di bawah umur," tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)