Alasan Bobby Joseph Pakai Narkoba Lagi karena Stres Masalah Keluarga

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:37 WIB
loading...
Alasan Bobby Joseph Pakai Narkoba Lagi karena Stres Masalah Keluarga
Alasan Bobby Joseph pakai narkoba untuk kedua kalinya terungkap. Kepada penyidik, artis 31 tahun itu mengaku memakai tembakau sintetis karena masalah keluarga. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Alasan Bobby Joseph pakai narkoba untuk kedua kalinya akhirnya terungkap. Kepada penyidik, artis 31 tahun itu mengaku memakai tembakau sintetis karena masalah keluarga.

Bobby Jospeh , dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy tengah stres karena masalah keluarga. Dia pun diduga mencoba melampiaskannya dengan kembali memakai narkoba .

"Ya dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stres," kata Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Dia menyampaikan ke saya juga tadi dia ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," lanjutnya.



Dari hasil pemeriksaan, Bobby Joseph mengaku telah menggunakan narkoba sejak tiga tahun terkahir. Dia membeli barang haram tersebut secara online melalui Insatagram dan telah memesan sebanyak 10 kali.

"Menurut pengakuan saudara BJ itu sejak tahun 2020 dia sudah memakai tembakau jenis sintesis ini," jelasnya.

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat, 21 Juli 2023. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sitensis seberat 0,45 kilogram.

"Tadinya 5 gram, tetapi dipakai sama yang bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri. Akhirnya pada saat kami melakukan penangkapan, kami dapat 0.46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka ya," ujarnya.



Bobby Joseph saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan. Dia terancam pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka BJ ini kami kenakan pasal 112 Ayat 1 Subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009, hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)