Berikut 4 Contoh Teks Normatif Lengkap, Simak Baik-baik Ya

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:49 WIB
loading...
Berikut 4 Contoh Teks Normatif Lengkap, Simak Baik-baik Ya
4 contoh teks normatif yang bisa dipakai dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - Teks normatif merupakan suatu bentuk naskah atau pedoman yang berisi nilai-nilai, norma, dan aturan yang dijadikan acuan dalam berperilaku. Bagi Anda yang ingin mengetahui apa saja teks normatif, berikut ini artikel untuk Anda.

Kehidupan beretika merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan beradab. Etika menjadi landasan bagi interaksi sosial yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu cara untuk membentuk dan memperkuat kehidupan beretika adalah melalui contoh teks normatif.

Contoh Teks Normatif

Contoh Teks Normatif dalam Pendidikan


1. Peraturan masuk jam 06:30 pagi
2. Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah yang rapi dengan atribut lengkap
3. Bab II Pasal 4 Ayat (1): Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah terdiri dari kompetensi inti dan kompetensi dasar.
4. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia.
5. Tahun 2019 Nomor 63 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
6. Tahun 2017 Nomor 87 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Baca juga: Perpusnas Terima Sertifikat Naskah Kuno Hikayat Aceh sebagai Ingatan Kolektif Dunia

Contoh Teks Normatif Hukum


1. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. UU No 36 Tahun 2009: (1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Contoh Teks Normatif dalam Organisasi


1. UU No 17 Tahun 2013: (1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. (3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. (1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Peraturan Perusahaan PT XYZ tentang Tata Tertib Karyawan
3. Pasal 5 Ayat (1): Setiap karyawan wajib hadir tepat waktu dan mengenakan seragam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pasal 48. Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.

Contoh Teks Normatif dalam Kode Etik Profesi


1. Etika Profesi Dokter
Berikut ini adalah deretan singkat etika profesi kedokteran yang diterangkan melalui pasal-pasal dalam Kode Etik Dokter, dilansir dari MKEK IDI:
1. Menjunjung Tinggi dan Mengamalkan Sumpah Dokternya
Setiap dokter wajib menghormati dan mengamalkan sumpah dokter sebagai landasan moral dalam menjalankan praktik kedokterannya.
2. Mengambil Keputusan Profesional Secara Independen
3. Seorang dokter harus mampu mengambil keputusan medis secara independen berdasarkan penilaian profesionalnya demi kepentingan pasien.
4. Berhati-hati dalam Menerapkan Teknik Pengobatan Baru
5. Setiap dokter harus berhati-hati ketika menerapkan teknik pengobatan yang baru dan belum teruji pada masyarakat, untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.
6. Memberikan Diagnosis dan Pendapat Setelah Pemeriksaan Sendiri
7. Seorang dokter berkewajiban memberikan diagnosis dan pendapat medis setelah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pasien.
8. Menghormati Hak-Hak Pasien dan Rekan Sejawat
9. Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien dalam pengobatan dan merawatnya, serta menjunjung tinggi etika dan martabat rekan sejawat.
10. Menjaga Kerahasiaan Pasien
11. Seorang dokter memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan pasien, termasuk setelah pasien meninggal dunia.

Baca juga: Kemenag: 2.600 Madrasah di Seluruh Indonesia Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka

2. Etika Profesi Akuntansi

1. Setiap akuntan wajib berperilaku konsisten dan menjauhkan hal yang mendiskreditkan profesi.
2. Bersikap jujur dalam menjalankan tugas dan dapat dipercaya.
3. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
4. Segala kegiatan harus mengikuti standar teknis yang relevan dengan bidang akuntansi.
5. Menjunjung tinggi integritas pelayanan publik.
6. Akuntan dilarang mengungkapkan rahasia yang didapat dari hubungan profesional.
7. Menyalahgunakan informasi yang didapat demi keuntungan individu.
8. Memelihara keahlian dan pengetahuan untuk memberikan pelayanan berkualitas dan kompeten.

3. Etika Profesi Gizi
1. Berkontribusi meningkatkan keadaan gizi dan kesejahteraan rakyat.
2. Menjunjung nama baik profesi gizi.
3. Menjalankan profesi dengan sikap jujur, tulus, dan bertanggung jawab.
4. Senantiasa memberikan pelayanan dan meningkatkan gizi klien yang dibuat.
5. Memberikan pelayanan prima dan akurat pada klien yang mengalami gangguan gizi.
6. Menjaga kerahasiaan pasien bahkan setelah klien meninggal dunia.
7. Melindungi masyarakat dari penyebaran informasi keliru dan praktik tidak etis mengenai gizi.

Itulah 4 contoh teks normatif yang lengkap. Mari bersama-sama menjaga etika dan mengedepankan rasa saling menghormati agar media sosial tetap menjadi sarana yang memberikan manfaat bagi kita semua.

MG/Vanya Aisy Nourzaki
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3017 seconds (0.1#10.140)