Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN

Jum'at, 28 Juli 2023 - 12:51 WIB
loading...
Aturan PLTS Atap Direvisi,...
Revisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap membuat tidak lagi menghargai masyarakat yang memproduksi listrik sendiri dari panel surya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi aturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap membuat tidak lagi menghargai masyarakat yang memproduksi listrik sendiri dari panel surya . Hal itu termasuk dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Hemat Biaya Listrik, KAI Rogoh Kocek Rp1 Miliar Bangun PLTS Atap

Namun demikian Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa menerangkan, masyarakat yang memasang panel surya akan tetap terhubung dengan jaringan PLN . Listrik yang dihasilkan dari panel surya akan tetap terserap oleh PLN. Akan tetapi sudah tidak ada lagi harganya.

"Jika kemudian ada over capacity (listrik PLTS), kalau dia (masyarakat) mengirim, istilahnya itu menjadi sodakoh, jadi kita mensodaqohkan listrik kepada PLN, karena tidak akan dihargai lagi, itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya," ujar Fabby dalam Market Review IDXChannel, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Energi Hijau jadi Tren, PLTS Atap Kian Diminati Sektor Komersial dan Industri

Fabby menjelaskan, pada peraturan sebelumnya dimuat aturan net metering. Yaitu masyarakat yang menggunakan PLTS atap maka produksinya akan terserap oleh PLN. Kemudian akan dikembalikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik PLN.

Akan tetapi dalam revisi Permen ESDM 26/2021 itu menghapuskan ketentuan net metering. Hal itulah yang membuat PLN tidak lagi menghargai listrik PLTS yang diproduksi oleh masyarakat. "Sehingga kelebihan energi listrik yang dikirimkan ke PLN tidak lagi dihargai 100%," sambungnya.

Menurut Fabby kebijakan tersebut diambil lantaran saat ini PLN mengalami over suply listrik. Sehingga dikhawatirkan jika terus membayari listrik PLTS masyarakat justru akan berdampak revenue perseroan ke depannya.

"Tapi alasan PLN karena PLN saat ini mengalami over capacity yang cukup besar, dan kalau PLN masih harus menerima listrik dari PLTS atap, PLN merasa kehilangan revenue," lanjutnya.

Padahal menurut Fabby Indonesia cukup potensial untuk menggarap pembangkit listrik dari tenaga surya. Berhubung Indonesia secara geografis juga berada di bawah katulistiwa yang mendapatkan pancaran sinar matahari sepanjang tahun.

Di satu sisi penerapan PLTS atap ini juga tergolong lebih murah, terutama dari sisi ongkos lingkungan. Sebab tidak perlu menambang batubara, menggunakan alat berat tapi cukup menampung sinar matahari.

"Hari ini PLTS atap memberikan harga listrik yang murah sebetulnya, bahkan untuk skala besar PLTS itu lebih murah dibandingkan dengan PLTU, ini membuat PLTS penting," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Listrik Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Daftar
Kebut Transisi Energi,...
Kebut Transisi Energi, PLTS 1,3 GW Sudah Terealisasi
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Rekomendasi
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved