Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK

Rabu, 14 Desember 2016 - 18:31 WIB
Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK
Respons Sri Mulyani Saat Gugatan Tax Amnesty Kandas di MK
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sangat bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, keputusan tersebut sangat berarti bagi dirinya dan seluruh jajaran pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan.

(Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty)

Dalam amar putusannya, kata Sri, MK menetapkan bahwa UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah pun sangat menghargai dan menghormati putusan MK tersebut.

"Pemerintah betul-betul sangat menghargai keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan keseluruhan azas atau prinsip ketaatan terhadap hukum, manfaat bagi masyarakat, kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

(Baca Juga: Begini Ekspresi Sri Mulyani Usai MK Tolak Gugatan Tax Amnesty)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, keputusan ini sangat berarti untuk pemerintah yang tengah melaksanakan UU Pengampunan Pajak tersebut. Saat ini, program tax amnesty telah memasuki periode kedua yang akan berlangsung hingga akhir Desember 2016. Setelah itu, masih ada satu periode lagi yang dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) hingga Maret 2016.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami‎ pemerintah yang tengah terus melaksanakan UU Pengampunan Pajak yang masih akan berlangsung hingga pada akhir Maret 2017. Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty," imbuh dia.

Mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY ini berharap, putusan MK ini menjadi kepastian bagi seluruh wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Pemerintah pun akan terus menjalankan program tax amnesty untuk mewujudkan hubungan dan rasa saling percaya antara rakyat dengan negara.

"Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5345 seconds (0.1#10.140)