BPD Yogyakarta Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM

Jum'at, 23 Desember 2016 - 05:10 WIB
BPD Yogyakarta Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM
BPD Yogyakarta Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM
A A A
YOGYAKARTA - Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta terus berusaha membuktikan komitmen mereka untuk memberikan berbagai kemudahan kepada pelanggan. Salah satunya adalah dengan menambah outlet-outlet fasilitas membayar pajak tahunan kendaraan.

Kemarin, Kamis (22/12), mereka meluncurkan secara resmi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mesin ATM di Bank BPD Yogyakarta Cabang Senopati. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank BPD Yogyakarta dengan Tim Pembina Samsat Yogyakarta yaitu DPPKA Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Yogyakarata serta Jasa Raharja.

Direktur Umum BPD Yogyakarta, Cahya Widi menuturkan membayar pajak tahunan kendaraan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan, dan kini membayar pajak tahunan kendaraan melalui mesin ATM Bank BPD.

"Layaknya membayar tagihan layanan umum lainnya, melalui ATM Bank BPD yang tersebar di selurh Yogyakarta, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran," tuturnya di sela acara, Kamis (22/12/2016).

Layanan ini memang sebuah inovasi tersendiri bagi para pemilik kendaraan. Karena cukup dengan memasukkan kartu ATM dan memilih menu layanan Samsat, selanjutnya wajib pajak tinggal mengikuti perintah yang diminta oleh mesin ATM. Setelah itu, mesin ATM akan memberikan struk bukti pembayaran.

Setlah itu, wajib pajak lantas melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan bias melakukan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

"Kami ingin mensosialisasikan pembayaran melalui mesin ATM, layanan ini memberi kemudahan bagi wajib pajak. Ini terbaik di Indonesia," paparnya

Direktur Utama Bank BPD Yogyakarta, Bambang Setiawan, menjelaskan, layanan pajak online ini merupakan salah satu langkah awal dari Bank BPD yang ingin segera memasuki era digital banking. Dengan menggunakan teknologi informasi, oleh Bank BPD Yogyakarta layanan ini mereka sebut sebagai e-Samsat.

"Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta," paparnya.

Proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah yang mudah, dapat dilakukan di 109 jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta yang tersebar di seluruh wilayah Yogyakarta. Pembayaran melalui ATM ini akan memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antre lagi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6998 seconds (0.1#10.140)