BI Terapkan Layanan Non Tunai di Lima Pondok Pesantren

Kamis, 29 Desember 2016 - 00:20 WIB
BI Terapkan Layanan Non Tunai di Lima Pondok Pesantren
BI Terapkan Layanan Non Tunai di Lima Pondok Pesantren
A A A
SLEMAN - Lima pondok pesantren yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera menerapkan layanan transaksi non tunai. Lima Pondok pesantren tersebut di antaranya adalah Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding Scholl (MBS), Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Pondok Pesantren Nurul Ummah Kota Gede dan Pondok Pesantren Mualimin.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Arif Budi Santosa mengatakan, gerakan layanan transaksi non tunai tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut penandatanganan kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kantor Kementerian Agama. Gerakan layanan non tunai di Indonesia sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

"Di Yogyakarta pada 2015 lalu, kami sudah menerapkannya di Pondok Pesantren Pandanaran Sleman," tuturnya saat soft launching Layanan Non Tunai Pondok Pesantren MBS, Rabu (28/12/2016).

Berbagai latar belakang menjadi penyebab mengapa pihaknya gencar melakukan layanan non tunai di pondok pesantren. Resiko kehilangan uang dari para santri, kesalahan administrasi pengurus pondok pesantren hingga ketidakefisienan waktu dari para pengelola santri dalam mengelola keuangan menjadi pertimbangan pemberlakuan layanan non tunai tersebut.

Hanya saja, ia mengakui meski MoU sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu, tetapi jumlah pondok pesantren yang menerapkannya masih sangat minim. Dari 240 pondok pesantren yang ada di Yogyakarta, baru ada satu yang menerapkan di tahun 2015 dan rencananya bertambah menjadi enam di tahun 2017 mendatang.

Arief mengungkapkan, salah satu kesulitan penerapan dari layanan non tunai tersebut adalah belum adanya kesepahaman terkait dengan keunggulan dan keuntungan transaksi non tunai. Menurutnya, untuk membuka wawasan dari pengelola pondok pesantren memang masih memerlukan waktu yang cukup panjang. "Di samping itu, pondok pesantren yang memiliki unit usaha juga masih sedikit," terangnya.

Memang, lanjut Arief, salah satu yang menjadi pertimbangan pemberlakuan dari layanan non tunai di Pondok Pesantren adalah unit usaha. Karena melalui unit-unit usaha tersebut, transaksi non tunai akan lebih berkembang dengan pesat. Tidak sekedar hanya melayani urusan administrasi santri dengan pondok seperti pembayaran SPP ataupun uang buku lainnya.

Arief menambahkan, gerakan layanan non tunai tersebut pada intinya adalah demi pertimbangan keamanan dan juga efisiensi. Dengan layanan non tunai, maka keamanan dari keuangan santri bias terjaga, resiko kehilangan akan diminimalisasi. Di samping bagi pondok pesantren akan mengefisiensi kerja mereka terkait dengan administrasi. "Tiga pihak yang diuntungkan, santri, pondok pesantren dan juga bank," paparnya.

Memang, lanjutnya, selama ini BI selalu berusaha mengarahkan layanan non tunai untuk institusi pendidikan seperti sekolah, universitas ataupun pondok pesantren. Karena institusi pendidikan diisi oleh sumber daya yang masih muda, harapannya sosialisasi dari layanan non tunai perbankan lebih cepat diterima oleh masyarakat.

Direktur MBS, Fajar Shadiq mengakui jika pondok pesantren merupakan tempat berkumpulnya banyak orang dengan berbagai karakter. Meski di pondok pesantren, persoalan santri kehilangan uang bisa saja terjadi. Di samping itu, arus uang dari wali santri kepada para santri melalui pengurus pondok pesantren cukup merepotkan mereka. "Dengan layanan ini, maka kami berharap akan terjadi perubahan," ujarnya.

MBS merupakan salah pondok pesantren yang memilik santri cukup banyak, mencapai 1.700 orang. Selain itu, beberapa unit usaha juga mereka miliki di antaranya toko bangunan, restoran, minimarket, laundry, perjalanan haji dan umrah hingga layanan copy center. Mulai Januari 2017 mendatang, seluruh transaksi akan dilakukan secara non tunai.

Para santri akan mendapatkan kartu layaknya kartu ATM yang berisi identitas para santri. Kartu tersebut berfungsi sebagai kartu transaksi disamping juga sebagai kartu identitas para santri. Hanya saja, kartu tersebut hanya bisa digunakan di dalam lingkungan pondok pesantren saja, tidak bisa digunakan di tempat umum.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8269 seconds (0.1#10.140)