Satgas Tangkap 434 Pinjol Ilegal yang Masih Berkeliaran
Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:56 WIB
loading...
Ilustrasi terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menangkap 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal yang masih berkeliaran di dunia maya. Satgas kemudian menyerahkan hasil tangkapan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera diblokir.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal hasil temuan satgas antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, facebook dan instagram.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam pernyataan resminya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Ini Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal Baru yang Muncul di 2023
Dengan temuan terbaru tersebut, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan sebanyak 6.894 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal hasil temuan satgas antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, facebook dan instagram.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam pernyataan resminya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Ini Puluhan Aplikasi Pinjol Ilegal Baru yang Muncul di 2023
Dengan temuan terbaru tersebut, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan sebanyak 6.894 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lihat Juga :