12 Golongan Tarif Listrik Turun Januari 2017

Senin, 02 Januari 2017 - 16:18 WIB
12 Golongan Tarif Listrik Turun Januari 2017
12 Golongan Tarif Listrik Turun Januari 2017
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017. Menurunnya harga Indonesian Crude Price (ICP) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walau di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26/USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD. Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel.

Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS (USD), harga minyak dan inflasi bulanan.

Mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52/kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunanrata-rata sebesar Rp6,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dalam siaran persnya.

Layanan Khusus, selain 12 belas golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA.

Melalui kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Seperti diketahui, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Adapun 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah, yaitu:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3.R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4.R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5.B2Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6.B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7.P1Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8.I3Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9.I4Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10.P2Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11.P3Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah
12.LLayanan Khusus
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5023 seconds (0.1#10.140)