OJK Ungkap Potret Kinerja Industri Keuangan Non-Bank pada Juni 2023

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 08:47 WIB
loading...
OJK Ungkap Potret Kinerja...
OJK beberkan kinerja INKB di semester I. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Juni 2023 tercatat Rp150,08 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 4,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.



Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa pada periode ini melanjutkan tren penurunan sebesar 9,94% secara tahunan, dengan nilai Rp86,02 triliun per Juni 2023. Pertumbuhan didorong oleh normalisasi premi di lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

“Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 4,02% menjadi Rp64,06 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).

Sementara itu, piutang pembiayaan tercatat tumbuh cukup tinggi, yakni 16,37% pada Juni 2023 menjadi Rp444,52 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 32,52% dan 17,57%.

Ogi mengungkapkan bahwa, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat 2,67%. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,22% dengan nilai aset Rp358,66 triliun.

Lebih lanjut, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86%, dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29%.

Secara umum, kata Ogi, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 467,85% dan 314,08%, jauh di atas threshold sebesar 120%.



“Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” imbuh Ogi.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)