Jokowi Ubah Status BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 21:04 WIB
loading...
Jokowi Ubah Status BUMN...
Presiden Jokowi resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi mengubah bentuk badan hukum BUMN Produksi Film Negara dari Perum menjadi Persero. Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023.

Badan hukum Produksi Film Negara sebelumnya berbentuk Perum yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1988. Adapun alasan perubahan tersebut untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, efisiensi dan efektivitas perusahaan.

Baca Juga: Survei SMRC: 77,3 Persen Masyarakat Puas Kinerja Presiden Jokowi

Lalu, pelayanan barang dan jasa di bidang film dan konten, mengembangkan sistem bisnis perfilman kepada pengguna jasa perfilman, serta mendukung pengadaan film yang bermutu, bernilai pendidikan, dan berpijak pada kebudayaan nasional.

"Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Jumat (11/8/2023).

Dengan perubahan bentuk badan hukum mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Produksi Film Negara menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero.

Tak hanya itu, seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perum Produksi Film Negara menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.

Setelah mengalami perubahan badan hukum, Produksi Film Negara ditugaskan pemerintah melakukan kegiatan usaha berupa kegiatan perfilman dan konten, usaha perfilman dan konten, investasi langsung atau tidak langsung untuk kegiatan dan usaha perfilman dan konten.

Melaksanakan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, pelayanan jasa yang menunjang pembuatan film dan konten, periklanan, serta melakukan sertifikasi profesi insan perfilman.

Lalu, memberi jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan dan usaha perfilman, menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum, dan kegiatan kebudayaan lainnya, melaksanakan aktivitas hiburan, kesenian, dan kreativitas.

Baca Juga: Jokowi Paparkan 4 Kriteria Pemimpin, Pengamat: Bahasa Dukungan Politik, Mengarah ke Ganjar

Kemudian, kegiatan penjualan dan penyewaan mesin dan peralatan industri kreatif, alat perekaman gambar dan editing, alat bantu teknologi digital, dan alat kebutuhan mice

"Kegiatan dan usaha perfilman dan konten lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," bunyi poin dari Pasal 2 aturan yang dimaksud.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Rekomendasi
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Amerika Serikat Dipecundangi...
Amerika Serikat Dipecundangi Turki 2-3
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Berita Terkini
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Tipis ke 6.010, Ada 519 Saham Malas Bergerak
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved