Remitansi TKI Bisa Melebihi Capaian Amnesti Pajak

Rabu, 25 Januari 2017 - 19:27 WIB
Remitansi TKI Bisa Melebihi Capaian Amnesti Pajak
Remitansi TKI Bisa Melebihi Capaian Amnesti Pajak
A A A
JAKARTA - Sumbangsih para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagi perekonomian nasional, tidak bisa dianggap remeh. Hal itu dapat dilihat dari besarnya remitansi atau uang kiriman TKI dari luar negeri ke dalam negeri.

Data di Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima dari Bank Indonesia (BI) menyebutkan, total uang kiriman TKI pada 2015 mencapai Rp119 triliun. Adapun pada 2016 hingga Oktober mencapai USD7.477.856.214 atau setara Rp97,5 triliun.

"Angka pastinya baru diketahui bulan depan. Namun, diperkirakan tak akan jauh beda dengan tahun lalu, bisa bertambah atau berkurang, namun sedikit," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker Soes Hindharno di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia menuturkan, angaap sama dengan remitansi tahun lalu sebesar Rp119 triliun, artinya melebihi capaian program Amnesti Pajak yang sedang digalakkan pemerintah. Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementrian Keuangan, jumlah remitansi TKI melebihi nilai realisasi penerimaan berdasarkan surat setoran pajak program pengampunan pajak per 25 Januari 2017 yang sebesar Rp110 triliun.

Bahkan, tidak selisih jauh dengan dana repatriasi yang dijanjikan para konglomerat Indonesia yang akan memasukkan dananya ke dalam negeri lewat program amnesti pajak yang mencapai Rp140 triliun. "Bedanya, remitansi dari TKI sudah jelas masuk, sedangkan repatriasi masih sebatas komitmen," tambahnya.

Menurutnya, jika dibanding dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2015 yang mencapai Rp150 triliun atau target Rp172 triliun pada 2016, remitansi TKI juga tak bisa dianggap kecil. Mengingat dalam BUMN, negara telah memberikan modal besar, tidak demikian halnya dengan mayoritas TKI yang pergi ke luar negeri secara mandiri.

Karena itu, Soes mengimbau, selayaknya masyarakat lebih bisa menghargai peran besar para TKI yang telah bekerja keras di luar negeri. "Kiriman dana para TKI telah membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri," tegasnya.

Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal. Upah sektor formal lebih tinggi dibanding sektor informal. Pada 2016 misalnya, hingga November jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang.

Upaya pengiriman TKI sektor formal dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian. Sedangkan untuk mengurangi TKI sektor informal diantaranya dengan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0006 seconds (0.1#10.140)