Pelindo II Siap Sanksi Tegas Terkait Pengusiran Pekerja Operator RTGC

Rabu, 25 Januari 2017 - 21:41 WIB
Pelindo II Siap Sanksi Tegas Terkait Pengusiran Pekerja Operator RTGC
Pelindo II Siap Sanksi Tegas Terkait Pengusiran Pekerja Operator RTGC
A A A
JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) akan menindak tegas dan menyerahkan sepenuhnya insiden pengusiran pekerja perusahaan yang ditempatkan sebagai operator RTGC di Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Serikat Pekerja (SP) JICT melalui jalur hukum. Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan Anak Perusahaan Pelindo II Riri Syeried Jeta.

“Kami konsisten menyerahkan sepenuhnya penyelesaian melalui jalur hukum. Jika terbukti bersalah akan kami tindak sanksi tegas," ujar Riri Syeried dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2016)

Pengusiran yang terjadi pada Desember 2016 lalu berimbas kepada mandegnya aktivitas bongkar muat di JICT. Untuk mengantisipasi kondisi yang berlarut-larut manajemen mengambil keputusan menerima sementara pekerja outsource dari PT Empco, anak perusahaan Kopkar JICT yang diajukan oleh SP JiCT.

Padahal, Pelindo II harus menjadi pusat kegiatan ekspor dan impor di Indonesia, seperti yang disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kunjungannya, Senin (23/1/2017) lalu.

Menanggapi hal itu, pengamat ketenagakerjaan Lilik Herawati meminta kepada Kementerian Ketenangakerjaan (Kemnaker) agar memperhatikan kasus tersebut.

"Pihak Kemnaker agar memperhatikan masalah itu secara serius, karena Pelindo II dan JICT punya peran besar terhadap ekonomi nasional,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4050 seconds (0.1#10.140)