Mahfud MD Dukung Uji Materi Aturan Baru Soal Aset BUMN

Kamis, 26 Januari 2017 - 10:47 WIB
Mahfud MD Dukung Uji Materi Aturan Baru Soal Aset BUMN
Mahfud MD Dukung Uji Materi Aturan Baru Soal Aset BUMN
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku banyak‎ menerima mediasi dari berbagai kalangan untuk melakukan uji materi terhadap PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

Dia pun mendukung pihak yang akan mengajukan uji materi terhadap aturan baru aset BUMN tersebut. Hal ini, dikatakannya, demi menegakkan Undang-Undang (UU) yang telah berlaku di Indonesia.

"Banyak yang datang ke saya terkait PP 72 ini, mereka meminta pertimbangan. Saya bilang kalau mau uji materi silakan saja, saya dukung, saya izinkan, karena ini kan demi menegakkan Undang-Undang," kata dia dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurutnya, dalam pengajuan gugatan ini, nantinya uji materi akan dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Berbeda dengan uji materi terhadap Undang-Undang yang dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena gugatan uji materi kali ini berarti isi PP 72 itu bertentangan dengan Undang-Undang," imbuh Mahfud.

‎Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno juga mengkritik keras pengesahan beleid tersebut. Pasalnya, PP 72 ini dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dia mengungkapkan, PP tersebut jelas bertentangan dengan UU, khususnya UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam PP tersebut dinyatakan pengelolaan aset strategis dilakukan oleh perseroan terbatas.

Padahal, konstitusi menyatakan harus dilakukan oleh negara melalui BUMN. "Tidak boleh PP bertentangan dengan UU apalagi berpotensi melanggar Konstitusi UUD 45," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5888 seconds (0.1#10.140)