OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol

Minggu, 13 Agustus 2023 - 14:22 WIB
loading...
OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Wajib Daftar Pinjol
Aliansi Mahasiswa Independen menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. Sindonews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan mendalami kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa baru dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.

OJK hingga saat ini masih terus meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait, dalam hal ini rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK terkait. OJK berupaya mendapatkan kejelasan berkaitan permasalahan yang terjadi.



Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk men-download aplikasi dan melakukan registrasi," jelas Aman dalam keterangan resminya, Minggu (13/8/2023).



Menurut Aman, dari keterangan-keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian. Karena itu, OJK belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, dan masih akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan yang ada. "OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," kata Aman.

Aman menegaskan, OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas, apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Dalam hal ini, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

Di samping itu, OJK juga terus meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)