Genjot Pengguna QRIS di Jakarta, Transaksi Ditargetkan Tembus 347 Juta Transaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:17 WIB
loading...
Genjot Pengguna QRIS...
Pengguna sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Jakarta terus digenjot, untuk mencapai target transaksi Rp347 triliun di tahun 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengguna sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) di Jakarta terus digenjot, untuk mencapai target 347 juta transaksi di tahun 2023. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta, Arlyana Abubakar mengaaku, tidak akan terlena, meskipun saat ini target telah mencapai 98% lebih.



Data yang dikantongi BI Jakarta memperlihatkan presentase pengguna QRIS terbesar di Jakarta Selatan (Jaksel) sebesar 45%, disusul Jakarta Timur (Jaktim) 18%, Jakarta Pusat (Jakpus) 16%, Jakarta Barat (Jakbar) 13%, Jakarta Utara (Jakut) 10%, dan kepulauan seribu kurang dari satu persen.

“Kalau dari sini bisa kita lihat. Pengguna QRIS masih belum merata. Semestinya Jaktim yang besar, karena penduduk di sana cukup banyak,” kata Arlyana di Lippo Puri Mall, Senin (14/8/2023).



Karena itulah, meningkatkan penggunaan QRIS dirinya membukan Bazzar yang melibatkan UMKM, salah satunya di Lippo Mall Puri. Lewat inilah diharapkan transaksi QRIS meningkat. Mereka kemudian menyasar usaha mikro dan kecil, usaha reguler, usaha menengah serta layanan umum.

Arlyana berharap, penggunaan QRIS di Jakarta terus meningkat karena sangat memudahkan masyarakat untuk transaksi keuangan . Termasuk menetapkan diskon rate (tingkat bunga) dengan transaksi di bawah Rp100.000 tidak dikenakan.

"Nanti untuk transaksi sampai Rp100.000 itu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nol persen, di atas Rp100.000 kena 0,3 persen dan ini berlaku paling cepat 1 September 2023," ungkapnya.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk transaksi melalui QRIS di bawah Rp100 ribu tidak akan terkena biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen. Namun, untuk transaksi di atas jumlah tersebut akan tetap dikenakan MDR sebesar 0,3%.

Selain di Jakarta Barat, kegiatan serupa juga dilakukan di PIK Pancoran, Jakarta Selatan dengan waktu sama 14-20 Agustus 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)