9.147 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2017

Jum'at, 03 Februari 2017 - 17:10 WIB
9.147 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2017
9.147 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2017
A A A
JAKARTA - Jelang dua pekan hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih disibukkan dengan nasib warga yang belum tercatat dalam data kependudukan.

Hasil data KPU dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada 9.147 pemilih belum pernah merekam data dirinya dalam database kependudukan.

Padahal untuk bisa ikut memilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017, mereka harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau minimal terdata dalam data kependudukan.

"Memang belum ada dalam database kependudukan. Maka kami mengajak agar mereka ke Disdukcapil," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Menurut Hadar, angka warga yang tidak terdeteksi pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) memang masih cukup besar. Sebelumnya angkanya mencapai 89.136 pemilih dan menyusut setelah dilakukan pengecekan melalui SIAK.

"Sebanyak 79.889 warga ditemukan padanannya, sedangkan 9.147 itu yang tidak ditemukan dalam database," tutur Hadar.

Hadar mengatakan, upaya terakhir KPU untuk warga yang belum pernah merekam data kependudukan adalah menanyakan kembali ke dukcapil setempat untuk berkenan mengeluarkan data kependudukan untuk mereka.

Menurutnya, apabila ada kendala dalam prosesnya maka KPU akan menyurati untuk warga segera mendatangi kantor dukcapil ditempat tinggalnya masing-masing.

"Cara lain yang opsional kita tulis surat kepada mereka yang 9 ribu bahwa mereka memang belum ada dalam database kependudukan," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5946 seconds (0.1#10.140)