Pemerintah Belum Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat

Senin, 06 Februari 2017 - 15:50 WIB
Pemerintah Belum Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat
Pemerintah Belum Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hingga saat ini PT Freeport Indonesia belum diperbolehkan untuk mengekspor konsentrat. Pasalnya, izin ekspor konsentrat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum diterbitkan.

(Baca Juga: Jonan: Penerbitan IUPK Sementara Tak Hanya untuk Freeport)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Minerba disebutkan bahwa perusahaan tambang yang belum mengajukan izin ekspor atau tidak memenuhi persyaratan ekspor konsentrat, maka tidak diperkenankan untuk mengekspor konsentrat.

Adapun aturan turunan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnain di Dalam Negeri, serta Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

"‎Izin ekspor sampai saat ini belum diberikan. Karena memang sesuai Permen 5 dan Permen 6, kalau dia belum mengajukan dan tidak memenuhi persyaratan ya belum kita berikan. Harus dia tetap mengajukan," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (6/2/2017).

(Baca Juga: Aturan Hilirisasi Tambang Diklaim Demi Kembalikan Kedaulatan RI)

‎Untuk memperoleh izin ekspor konsentrat, Freeport diwajibkan mengubah status kontrak karya (KK) menjadi Izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Bambang menegaskan, jika Freeport mengajukan perubahan menjadi IUPK maka secara otomatis masa berlaku kontrak karyanya yang sampai 2021 akan hangus.

"‎Masa berlaku kontrak, kalau dia begitu mengajukan perubahan jadi IUPK maka kontraknya harus habis. Jadi seharusnya dia 2021, kalau dia ubah jadi IUPK karena ingin ekspor konsentrat maka dia harus habis kontraknya, berubah jadi izin," terang dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengemukakan, pihaknya akan mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini demi Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.

(Baca Juga: Freeport Kantongi Izin Ekspor Sementara dari Menteri ESDM)

Dalam PP No 1 tahun 2017, perusahaan pertambangan yang masih berstatus kontrak karya (KK) harus mengubah statusnya menjadi IUPK untuk dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Freeport sendiri, kata Jonan, telah mengajukan perubahan dari KK menjadi IUPK beberapa waktu lalu.

"Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya," katanya di sela Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini berpendapat, izin usaha sementara diterbitkan karena untuk mengurus IUPK permanen membutuhkan waktu tidak sebentar. Diperkirakan, proses untuk memperoleh IUPK permanen butuh waktu sekitar tiga hingga enam bulan.

Jika demikian, tambah Jonan, maka dampaknya akan merembet pada perekonomian di Papua, tempat di mana tambang Freeport beroperasi. Sebab, jika izin ekspor tidak diperoleh maka Freeport tidak berproduksi dan perekonomian daerah pun akan terganggu.

"Kan enggak bisa kalau proses IUPK-nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali, pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," imbuh Jonan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4178 seconds (0.1#10.140)