ACTA Ancam Kemendagri Jika Dalam Waktu 3 Hari Belum Berhentikan Ahok

Rabu, 08 Februari 2017 - 18:13 WIB
ACTA Ancam Kemendagri Jika Dalam Waktu 3 Hari Belum Berhentikan Ahok
ACTA Ancam Kemendagri Jika Dalam Waktu 3 Hari Belum Berhentikan Ahok
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya selesai pada 11 Februari 2016 mendatang.

"Kita mendesak Mendagri untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang. Terhitung hari ini kita kasih waktu 3X24 jam, kalau Ahok tidak diberhentikan juga kita akan melakukan upaya-upaya hukum," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, Rabu (8/2/2017).

Hingga hari ini, Kemendagri belum memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur yang juga berstatus terdakwa kasus penistaan agama. Padahal, sebelumnya Kemendagri mengaku akan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok.

Desakan dalam bentuk somasi terbuka kepada Kemendagri tersebut, dijelaskan Habiburokhman, akan dilayangkan hari ini. Jika dalam tenggat waktu tersebut Kemendagri belum juga memberhentikan Ahok, ACTA mengancam akan memproses hukum Menteri Tjahjo Kumolo.

"Yang pertama kami akan melaporkan ke Obudsman, yang kedua kami akan mengambil langkah hukum karena ini berkaitan langsung tata usaha negara," tutup Habiburokhman.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)