Ini Persyaratan 44 Proyek Baru dari Pemerintah

Minggu, 12 Februari 2017 - 20:11 WIB
Ini Persyaratan 44 Proyek Baru dari Pemerintah
Ini Persyaratan 44 Proyek Baru dari Pemerintah
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan pemerintah akan memasukkan 44 proyek baru senilai Rp1.098 triliun ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN).

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, penambahan 44 proyek baru tersebut diambil setelah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang diketuai Menko Perekonomian menyeleksi usulan proyek dari kementerian/lembaga. Tercatat, 117 proyek diusulkan oleh K/L dan 13 oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerinah daerah.

Dalam perpres yang baru tersebut, Wahyu berujar, pemerintah juga akan memperketat persyaratan proyek yang bisa masuk dalam daftar PSN. Syarat itu adalah penanggung jawab proyek yang terdiri dari para pelaksana proyek dan K/L harus jelas dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut.

"Ukuran yang digunakan untuk syarat ini adalah sistematika, kejelasan, dan kerangka logis rencana aksi proyek tersebut," ujar Wahyu, Minggu (12/2/2017).

Baca Juga: Pemerintah Tambah 44 Proyek Strategis Nasional
Syarat kedua, kata Wahyu, adalah proyek baru ke depan nantinya berpeluang untuk dipilih adalah proyek yang memiliki rasio pengembalian investasi baik, bukan hanya nilai investasinya yang besar. Rasio ini diukur dari Internal Rate of Return (IRR). Dengan kata lain, proyek yang masuk PSN adalah proyek yang memiliki IRR di kuartil teratas.

Namun, ada persyaratan PSN yang akan dicabut, yaitu persyaratan bahwa proyek tersebut harus mulai konstruksi paling lambat akhir tahun 2018. Wahyu beralasan, persyaratan tersebut dicabut karena daftar PSN merupakan perencanaan proyek yang bersifat jangka panjang.

Selain itu, Wahyu mengatakan, pemerintah juga mengeluarkan 20 proyek dari daftar PSN karena sudah selesai dibangun. Dengan demikian, total proyek yang masuk PSN nantinya mencapai 249 proyek. Jumlah tersebut belum memperhitungkan adanya kemungkinan penambahan 12 proyek baru yang masih dalam proses kelengkapan dokumen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, proyek yang masuk dalam PSN memiliki keistimewaan karena menjadi prioritas pemerintah. Keistimewaan itu mencakup fasilitas percepatan perizinan dan non-perizinan, termasuk masalah pembebasan lahan.

List Sebagian 44 Proyek Baru:
1. Kereta Cepat rute Jakarta-Surabaya.
2. Kereta Api rute Yogyakarta-Kulonprogo
3. Kereta Api Medan
4. Pelabuhan Patimban, Jawa Barat
5. Inland Water Way, DKI Jakarta
6. Mass Rapid Transit (MRT) rute Barat-Timur, DKI Jakarta
7. Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Parapat, Sumatera Utara
8. Tol Tarutung-Sibolga, Sumatera Utara
9. Tol Lhokseumawe-Sigi
10. Tol Yogyakarta-Bawen
11. Bendungan Temef, Nusa Tenggara Timur
12. Irigasi Lematang
13. Proyek Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh, Papua Barat
14. Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru, Jawa Timur.
15. Kawasan Industri Dumai, Riau.
16. Satelit Multifungsi.

List Sebagian 20 Proyek Selesai:
1. Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur
2. Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu
3. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng
4. Bandara Sentani, Jayapura
5. Bandara Mutiara, Palu
6. Bandara Matahora, Wakatobi
7. Bandara Juwata, Tarakan
8. Bandara Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
9. Pelabuhan Kalibaru Tahap I, DKI Jakarta
10. Bendungan Paya Seunara, Sabang
11. Bendungan Rajui, Aceh
12. Bendungan Jatigede, Jawa Barat
13. Bendungan Bajulmati, Jawa Timur
14. Bendungan Nipah, Jawa Timur
15. Bendungan Titab, Bali
16. Pipa Gas Belawan-Sei Mangke, Sumatera Utara
17. Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat
18. Pos Lintas Batas Negara Mota'ain, Belu, Nusa Tenggara Timur
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5151 seconds (0.1#10.140)