OJK Klarifikasi, QNET Indonesia Bukan Bisnis Ilegal

Selasa, 14 Februari 2017 - 20:31 WIB
OJK Klarifikasi, QNET Indonesia Bukan Bisnis Ilegal
OJK Klarifikasi, QNET Indonesia Bukan Bisnis Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi pernyataan QNET International Ltd (QNET Indonesia) sebagai investasi bodong. Pada 7 Februari 2017, OJK mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNET yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNET Indonesia.

General Manager QNET Indonesia Bangun Simbolon mengatakan akhir bulan lalu, dalam rilis OJK disebutkan 80 daftar nama Perusahaan Investasi yang dinilai sebagai perusahaan bodong. Dalam salah satu daftar tersebut, tertulis perusahaan QNET International Ltd.

"Menyikapi hal ini, PT QN International Indonesia atau dikenal sebagai QNET Indonesia telah diklarifikasi dari OJK. Kami sebagai perusahaan direct selling di Indonesia memiliki izin dan legalitas resmi," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki perusahaan QNET di Indonesia mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) No 3/1/SIUPLT/PMA/PERDAGANGAN/2013 dan sudah terdaftarnya QNET di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak 2015 dengan nomor keanggotaan QNET 0167/06/15.

Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi atau pengelolaan dana masyarakat, QNET di Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Surabaya dan Bali memang tidak diwajibkan melapor ke OJK.

"Masyarakat harus memahami bahwa perusahaan penjualan langsung bukan perusahaan investasi. Para member atau Independen Representative (IR) mendapatkan komisi setiap adanya penjualan produk. Lagipula, produk-produk kesehatan yang dipasarkan QNET terdaftar di BPOM serta Kementerian Kesehatan. Kami juga memiliki produk lain seperti produk gaya hidup, perhiasan, jam, liburan dan pendidikan," tuturnya.

Bahkan, perseroan siap mengedukasi masyarakat dalam membedakan perusahaan investasi bodong dan tidak pada 3 Agustus 2016, QNET turut serta mendukung penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melalui Direktur PT QN International Indonesia, Ina H Rachman yang dalam acara tersebut memberikan informasi mengenai pentingnya mengetahui wawasan bagaimana mengetahui perusahaan ilegal dalam mendistribusikan barang.

"QNET memiliki misi yang sama dengan lembaga pemerintah dalam hal ini OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbisnis pada perusahaan yang resmi dan legal," ujarnya.

Sebagai perusahaan direct selling terkemuka dari Asia, QNET menyediakan berbagai produk gaya hidup yang ditawarkan melalui platform e-commerce ke pelanggan dan distributor di lebih dari 100 negara.

QNET juga memiliki 25 kantor perwakilan di seluruh dunia, dan lebih dari 50 stockist. Di Indonesia, QNET memiliki 3 kantor perwakilan yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)