Mendagri Serahkan Persoalan Warga Tak Bisa Coblos ke KPU

Kamis, 16 Februari 2017 - 12:11 WIB
Mendagri Serahkan Persoalan Warga Tak Bisa Coblos ke KPU
Mendagri Serahkan Persoalan Warga Tak Bisa Coblos ke KPU
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan persoalan mengenai masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Tjahjo, mekanisme daftar pemilih yang tak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruhnya menjadi kewenangan KPU.

‎"Tetapi secara prinsip yang kami tangkap bahwa hak warga negara di semua kota itu, harus diberi kesempatan menggunakan hak pilih‎," kata Tjahjo usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Seperti dicontohkan banyaknya warga yang tak bisa mencoblos karena lupa membawa Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan asal tempat tinggal. Sementara pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum merekam KTP.

"Tapi akan kami catat. Yang prinsip jangan sampai warga negara itu kehilangan hak politiknya," tuturnya.

Pilkada serentak telah berlangsung aman dan lancar. Namun pilkada masih menyisakan persoalan karena dianggap masih banyak masyarakat yang tak bisa menggunakan hak pilihnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4515 seconds (0.1#10.140)