Awas! Ada 612 Money Changer Tak Berizin di Indonesia

Sabtu, 18 Februari 2017 - 19:31 WIB
Awas! Ada 612 Money Changer Tak Berizin di Indonesia
Awas! Ada 612 Money Changer Tak Berizin di Indonesia
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) menyatakan saat ini ada 612‎ Kelompok Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang terpantau tidak memiliki izin usaha di Indonesia. Money changer tak berizin tersebut tersebar di pulau Jawa hingga Bali.

(Baca Juga: Money Changer Wajib Izin BI, Paling Lambat April 2017)

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengungkapkan, money changer tak berizin tersebut paling banyak berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"612 kita pernah sampaikan ada persentasenya di Jabodetabek, Kepri, Bali, Banten, Sumatera Utara dan lain-lain. Kita lihat terbesar yang tidak berizin di Jabodetabek," katanya dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi di Bandung, Sabtu (18/2/2017).

Dia mengaku akan memberi kesempatan kepada money changer tersebut untuk melapor dan mengurus izin hingga 7 April 2017. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindakan pencucian uang atau money laundering.

"Kita berikan kesempatan masa transisi enam bulan sampai 7 April 2017, harus minta izin atau tutup," imbuh Eni.

Menurutnya, prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh izin antara lain, menyampaikan permohonan tertulis kepada BI dan dilampirkan dengan perizinan hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Penyelenggaraan kegiatan penukaran valuta asing bukan bank berbadan hukum meliputi kegiatan penukaran jual beli uang kertas asing, kemudian dia lakukan travel cheque untuk pembelian bukan penjualan," tandasnya.

Baca Juga:

Beri Ultimatum, BI Sisir Money Changer Ilegal di DIY Pekan Ini

Ratusan Money Changer di DIY Tak Kantongi Izin
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5237 seconds (0.1#10.140)