24 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 18 Februari 2017 - 20:34 WIB
24 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
24 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
A A A
DENPASAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 24 BUMN yang belum mendaftarkan karyawannya pada program jaminan pensiun. Padahal, sebagai perusahaan milik negara seharusnya BUMN patuh pada aturan perundang-undangan khususnya mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami minta BUMN bisa menjadi contoh yang baik agar bisa diikuti perusahaan swasta untuk mengikuti empat program jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk jaminan pensiun," ujar Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis di Denpasar, Bali, Sabtu (18/2/2017).

Dia menjelaskan, selain 24 BUMN ada juga 12 bank dan 8 perusahaan swasta berskala besar nasional yang belum ikut jaminan pensiun. Ini tergolong pelanggaran yang masuk dalam PDS (perusahaan daftar sebagian). Secara nasional, tercatat sebanyak 26.287 perusahaan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto akan melaporkan 19.304 perusahaan nakal ke kejaksaan karena belum melindungi dan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

"Dari 41.764 perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) kami di seluruh Indonesia, sejumlah 22.460 dinyatakan patuh (54%), termasuk 3.459 yang merupakan perusahaan wajib tetapi belum daftar (PWBD). Jadi sisanya sekitar 19.304 yang kami laporkan," kata Agus.

Menurutnya, untuk menekan angka pelanggaran, tahun ini dijadikan sebagai tahun kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Salah satunya bekerja sama dengan kejaksaan, juga dengan Ditjen Pajak untuk mengungkap data sebenarnya kinerja setiap perusahaan.

"Kita sudah mendapat pernyataan lisan dari Ditjen Pajak, kini menunggu pernyataan tertulis dari Menteri Keuangan," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada peserta untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang melanggar melalui aplikasi BPJSTK Mobile. Saat ini, ada 55.0000 pengaduan dari pekerja terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan, di mana 7.000 laporan sudah ditindaklanjuti berasal dari Serikat Pekerja dan para pekerja.

"Paling banyak ada di kota-kota besar Pulau Jawa. Kita tindaklanjut dengan memberikan peringatan dua kali, melakukan kunjungan dan verifikasi. Kalau memang tidak memberikan kepastian, baru ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)