Pernyataan Menteri ESDM Terkait Investasi Tambang Freeport Cs

Sabtu, 18 Februari 2017 - 22:30 WIB
Pernyataan Menteri ESDM Terkait Investasi Tambang Freeport Cs
Pernyataan Menteri ESDM Terkait Investasi Tambang Freeport Cs
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah telah dan akan terus berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia baik investasi asing maupun investasi dalam negeri tanpa terkecuali.

Dia mengatakan, dalam hal pertambangan mineral logam, pemerintah tetap berpegangan pada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut seluruh peraturan yang telah terbit sebelumnya.

"Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah tetap menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. dan masih sah berlaku," ujarnya, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (18/2/2017).

Atas dasar itu, lanjut dia, semua pemegang Kontrak Karya (KK) dapat melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sepanjang pemegang Kontrak Karya tersebut melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan pasal 170).

Jonan mengatakan melihat fakta bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) belum melakukan hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba tersebut, pemerintah menawarkan kepada semua pemegang Kontrak Karya yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK.

"Dengan demikian sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, mereka akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan," terangnya

"Namun, mereka tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waltu 5 tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifkasi oleh verifikator independen setiap 6 bulan. Jika progres tidak mencapai minimal 90% dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut," tegas Jonan.

Fakta yang terjadi saat ini:

1. PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyatakan terima kasih atas persetujuan pemerintah mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi IUPK.
PT AMNT telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor No 251/PD-RM/AMNT/II/2017 disertai pernyataan komitmen membangun smelter.
Atas dasar itu Dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat, 17 Februari 2017.

2. PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak perubahan dari KK menjadi IUPK.
Sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kemterian Keuangan, dan PTFI, Pemerintah telah memberikan hak yg sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan.

Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. PTFI telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.

Menurut informasi yang beredar PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut.

"Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjakan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM," ujar Jonan.

Dia juga berharap Freeport tidak alergi dengan ketentuan divestasi hingga 51% yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya pertama antara PTFI dan pemerintah Indonesia, yang juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017.

"Memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30% karena alasan pertambangan bawah tanah," katanya.

"Namun, divestasi 51% adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, agar PTFI dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," terang Jonan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1779 seconds (0.1#10.140)