Buruh Simoplas Grudug Dinas Tenaga Kerja

Jum'at, 24 Februari 2017 - 00:41 WIB
Buruh Simoplas Grudug Dinas Tenaga Kerja
Buruh Simoplas Grudug Dinas Tenaga Kerja
A A A
SEMARANG - Ratusan buruh PT Simoplas menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, menuntut hak mereka berupa gaji dan Tunjangan Hari Raya yang sejak tahun 2015 tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Unjuk rasa dilakukan dengan melakukan long march, mulai dari pabrik PT Simoplas di Jalan Raya Randugarut KM.13 Tugu Semarang ke Kantor Disnaker di Jalan Ki Mangunsarkoro. Dengan membawa sejumlah spanduk dan juga bendera, mereka meneriakan tuntutannya sepanjang jalan. Tak hanya itu, para buruh yang laki-laki bahkan melakukan jalan kaki dengan bertelanjang dada.

Koordinator Aksi Ahmad Zainudin mengatakan, buruh PT Simoplas sejak April 2015 hingga saat ini tidak digaji. Bahkan terdapat 1.500 buruh yang dirumahkan tanpa ada kejelasan dari pihak manajemen. Ia menjelaskan awalnya ada sekitar 1.900 buruh dirumahkan namun saat ini sekitar 400 buruh sudah dipekerjakan kembali oleh manajemen.

"Kami buruh Simoplas datang ke Disnaker meminta kepada dinas untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut," ujarnya disela-sela aksi, Kamis (23/2/2017).

Dijelaskannya, saat ini sudah menjelang Lebaran, para karyawan tidak ingin Lebaran tahun ini sama seperti Lebaran tahun lalu yang tidak menerima gaji dan THR. "Tahun lalu sangat menyedihkan, kami ditangisi anak dan istri karena tidak bisa membeli baju dan juga kue lebaran. Oleh karena itu tahun ini hal itu jangan sampai terjadi lagi. Intinya kami ingin bisa beli baju," ujarnya.

Ia menambahkan, selain mempersoalkan masalah gaji dan juga THR, para karyawan juga mempertanyakan kejelasan nasib 1.500 karyawan yang dirumahkan. Juga masalah pembayaran iuran di BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan padahal sudah memotong gaji karyawan.

"Karena BPJS belum dibayarkan, maka kami tidak bisa memiliki hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu menjadi kewajiban perusahaan. Teman-teman kami yang sudah tidak bekerja, yang sudah meninggal, keluarga mereka tidak bisa mengambil JHTnya," jelasnya.

Ia menegaskan, para karyawan memberikan waktu sampai sebelum Idul Fitri tahun ini, pihak-pihak terkait bisa menyelesaikan masalah tersebut. "Mudah-mudahan upaya mediasi yang dilakukan tripatrit, disnaker dan juga manajemen bisa menemukan titik temu sehingga nasib kami tidak terkatung-katung," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinaker Kota Semarang Budi Astuti menyebutkan, sangat menyayangkan kondisi yang terjadi di PT Simoplas. Pihaknya akan berusaha mendorong pihak perusahaan segera memberikan hak-hak kepada karyawan.

"Dari mediasi kedua yang dilakukan di perusahaan PT Simoplas satu tahun yang lalu telah disepakat membayarkan THR dan memperkerjakan kembali 700 buruh yang di PHK. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan," ujarnya singkat.

Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengaku, sangat menyangkan berlarut-larutnya masalah tersebut. “Kami sangat prihatin dengan situasi dan kondisi yang ada di PT Simoplas, bahwa ada 1.500 lebih karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya secara penuh,” katanya.

Dewan, kata dia, akan mendorong semaksimal mungkin agar permasalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Diperkirakan, karena tidak membayar gaji selama tujuh bulan dan juga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanggungan perusahaan mencapai Rp19 miliar.

"Kami berharap, pihak terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, proaktif dengan melakukan mediasi dengan perusahaan jangan hanya menunggu dan baru bergerak ketika ada unjuk rasa," ucapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6657 seconds (0.1#10.140)