CIMB Niaga Tawarkan Sukuk Negara Ritel seri SR-009

Selasa, 28 Februari 2017 - 11:58 WIB
CIMB Niaga Tawarkan Sukuk Negara Ritel seri SR-009
CIMB Niaga Tawarkan Sukuk Negara Ritel seri SR-009
A A A
JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah Republik Indonesia dengan ditunjuk sebagai salah satu agen penjual Sukuk Negara Ritel seri SR-009 yang mulai ditawarkan pada 27 Februari 2017. CIMB Niaga berharap dapat menjual instrumen investasi berbasis syariah ini sebesar Rp2 triliun dengan tingkat kupon 6,9% per annum (p.a.).

Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, dengan menjadi salah satu agen penjual SR-009, CIMB Niaga berkomitmen turut menjaga dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Sekaligus juga mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan produk investasi untuk masyarakat dan ikut mengembangkan industri keuangan syariah.

"Sukuk Negara Ritel seri SR-009 merupakan surat berharga syariah yang mencerminkan bukti kepemilikan investor atas Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan," terangnya di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Instrumen investasi ini berakad Ijarah Asset to be Leased dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya instrumen SR-009 sangat terjangkau karena bisa dibeli dengan minimum pemesanan Rp5 juta dan maksimum Rp5 miliar.

Dia melanjutkan, dengan membeli SR-009, masyarakat pun dapat menikmati sejumlah keuntungan, yaitu pendapatan tetap setiap bulan (fixed coupon) serta potensi capital gain bila dijual di pasar sekunder. "Adapun jangka waktu SR-009 ini adalah 3 tahun," paparnya.

"Di CIMB Niaga, kami memberikan manfaat tambahan bagi pemilik SR-009. Sertifikat SR-009 yang dimiliki nasabah bisa dijadikan sebagai salah satu jaminan untuk fasilitas pembiayaan," sambungnya.

Lanjut dia menambahkan hal ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan bagi pemilik SR-009 yang tengah membutuhkan likuiditas. Masa penawaran SR-009 berlangsung sejak 27 Februari hingga 17 Maret 2017. Adapun pembayaran imbal hasil SR-009 yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2020 ini akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan dan pembayaran pertama kali dilakukan pada 10 April 2017.

"Selain itu, pada instrumen SR-009 ditetapkan minimum holding period satu kali pembayaran kupon, di mana dalam periode tersebut pemilik sukuk ritel tidak dapat memindahbukukan kepemilikannya," ucapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6924 seconds (0.1#10.140)