AMTI Minta Hentikan Eksploitasi Anak pada Kampanye Anti Rokok

Kamis, 02 Maret 2017 - 15:03 WIB
AMTI Minta Hentikan Eksploitasi Anak pada Kampanye Anti Rokok
AMTI Minta Hentikan Eksploitasi Anak pada Kampanye Anti Rokok
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 yang melarang penjualan, pembelian, dan konsumsi produk tembakau oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun.

"Kami berpandangan bahwa merokok merupakan pilihan orang dewasa dan tidak boleh dilakukan anak-anak. Permasalahan perokok anak merupakan isu kompleks dan memerlukan peran maupun kerja sama semua pihak terkait baik keluarga, pendidik, tokoh masyarakat, pemerintah serta pabrikan," kata Ketua Umum AMTI, Budidoyo Siswoyo dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (1/3/2017).

Dia menilai, aksi penurunan sejumlah reklame Yayasan Lentera Anak dengan memanfaatkan siswa – siswi SLTP di beberapa daerah sangat tidak tepat karena melibatkan anak-anak di bawah umur dan dilakukan pada jam belajar yang seharusnya para siswa mengikuti pelajaran di sekolahnya.

Menurutnya, jika ada penempatan reklame rokok dilingkungan sekolah, seyogyanya Yayasan Lentera Anak bisa bekerja sama dengan aparatur berwenang, karena aturan tentang media luar ruang telah diatur dalam PP 109/2012.

"Kebiasaan merokok bagi anak-anak dan kalangan remaja, sejatinya bukan serta merta karena adanya iklan melainkan faktor lingkungan yang lebih berperan," papar dia.

Pemerhati Hak Anak, Aan Subhansyah mengatakan, pelibatan anak-anak atau pelajar dalam kegiatan tersebut jelas bukan tindakan yang bijaksana dan sama sekali tidak mendidik.

"Anak-anak atau pelajar memang perlu mendapatkan edukasi tentang rokok, tetapi bukan dengan mengajak mereka melakukan tindakan sepihak, mengabaikan aturan dan cenderung main hakim sendiri," ujar Aan.

Tindakan merazia iklan rokok yang ada di tempat-tempat umum dan di warung-warung penjual rokok, lanjut Aan merupakan tindakan sepihak karena bukan kewenangan Yayasan Lentera Anak, melainkan wewenang petugas pemerintah dan harus sesuai prosedur serta aturan berlaku.

"Sejauh ini kampanye yang dilakukan memang selalu menggunakan wacana ancaman dan menakut-nakuti. Cara-cara seperti itu sangat diragukan keefektifannya," katanya.

Aan menambahkan, pihak-pihak yang peduli dengan isu anak-anak semestinya mampu membuat kegiatan yang lebih kreatif dalam menggugah kesadaran anak dan remaja untuk menggunakan nalar dalam menilai persoalan rokok, bukan malah bertindak emosional.

"Aksi yang dilakukan Yayasan Lentera Anak merupakan upaya memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan lembaga atau kelompok semata," tutur dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2540 seconds (0.1#10.140)