Perppu Jadi Landasan Kuat Keterbukaan Data Keuangan dan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bisa menjadi landasan kuat penerapan keterbukaan informasi jasa keuangan dan pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI). Pemerintah rencananya akan mulai mengimplementasikan AEoI pada Juli 2018.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, Perppu ini pada dasarnya akan berjalan seiring dengan diimplementasikannya AEoI. Ini akan jadi aturan primer yang lebih menguatkan AEoI di masa yang akan datang.
"Perppu ini sebetulnya proses yang bersamaan berjalan ya. Kemarin bapak Presiden juga menyampaikan Perppu. Saya kira Perppu ini pada dasarnya nanti akan menjadi istilahnya aturan primer yang lebih menguatkan dengan keterbukaan informasi nasabah untuk keperluan perpajakan," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Meskipun telah diterbitkan Perppu, namun kata Muliaman, OJK akan tetap mengeluarkan aturan dan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan AEoI tersebut. Nantinya, dua aturan ini akan meyakini bahwa Indonesia tidak masuk dalam negara yang tidak kooperatif dalam komitmen keterbukaan informasi (non cooperative jurisdiction).
"Aturan OJK, itu kan dianggapnya aturan sekunder. Aturan primernya UU. Oleh karena itu sangat diperlukan untuk meyakini bahwa Indonesia tidak lagi masuk ke non cooperative juridiction," tandasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, Perppu ini pada dasarnya akan berjalan seiring dengan diimplementasikannya AEoI. Ini akan jadi aturan primer yang lebih menguatkan AEoI di masa yang akan datang.
"Perppu ini sebetulnya proses yang bersamaan berjalan ya. Kemarin bapak Presiden juga menyampaikan Perppu. Saya kira Perppu ini pada dasarnya nanti akan menjadi istilahnya aturan primer yang lebih menguatkan dengan keterbukaan informasi nasabah untuk keperluan perpajakan," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Meskipun telah diterbitkan Perppu, namun kata Muliaman, OJK akan tetap mengeluarkan aturan dan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan AEoI tersebut. Nantinya, dua aturan ini akan meyakini bahwa Indonesia tidak masuk dalam negara yang tidak kooperatif dalam komitmen keterbukaan informasi (non cooperative jurisdiction).
"Aturan OJK, itu kan dianggapnya aturan sekunder. Aturan primernya UU. Oleh karena itu sangat diperlukan untuk meyakini bahwa Indonesia tidak lagi masuk ke non cooperative juridiction," tandasnya.
(akr)