Desak Revitalisasi Penggilingan Padi, Ombudsman: Untungkan Petani

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:11 WIB
loading...
Desak Revitalisasi Penggilingan...
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, revitalisasi penggilingan padi mendesak dilakukan karean dapat menguntungkan petani. Foto/Dok. Ombudsman
A A A
JAKARTA - Jika ada pelaku usaha yang mampu membeli gabah dengan harga yang lebih baik seharusnya bukan malah dihakimi. Hal itu sampaikan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menanggapi dugaan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) memonopoli harga padi sehingga menjadi penyebab matinya penggilingan padi di Banten.

Yeka mengatakan, keberadaan WPI justru menguntungkan karena membeli padi para petani di wilayah Banten dengan harga cukup tinggi. “Kita punya lesson learned yang pahit dengan matinya PT Ibu, beberapa tahun lalu. Yang jelas petani dirugikan, karena kehilangan pembeli yang memberikan pelayanan dan harga lebih baik,” kata Yeka seperti dikutip dari situs resmi Ombudsman, Rabu (30/8/2023).

Menurut Yeka, persaingan antarpenggilingan padi sudah terjadi sejak medio 1990-an. Persaingan tersebut justru akan meningkatkan kualitas layanan. Termasuk kualitas layanan terhadap petani.

Petani tentu menginginkan hasil produksinya dihargai lebih baik dan pelayanan lainnya seperti penjualan dengan sistem timbang. ”Pembayaran dilakukan secara tunai membuat petani terlayani dengan baik,” ujarnya.

Layanan seperti ini, lanjut Yeka, perlu dipertahankan. Yeka memberi contoh, di Serang bukan hanya ada WPI saja. Ada juga penggilingan dengan kapasitas relatif besar, seperti Penggilingan Karya Muda, Penggilingan Ar Rahman dan Penggilingan Mugi Jaya.

Jika WPI bisa menyerap 2,6 % dari total produksi gabah di Banten, maka masih ada 97,4% lagi gabah lainnya yang diserap oleh penggilingan padi lainnya. Yeka menyayangkan ketidakhadiran pemerintah dalam menata industri penggilingan padi ini.

”Industri penggilingan padi di Indonesia memerlukan revitalisasi. Mesin mereka kebanyakan mesin tua dan tidak efisien. Ujung-ujungnya, pelayanan terhadap petani makin buruk,” lanjutnya.

Untuk mendalami permasalahan ini, Ombudsman berencana memanggil semua pihak agar terjadi rekonsiliasi sehingga ke depan kasus seperti ini tidak perlu terjadi lagi. Pemerintah juga tidak boleh lagi bersikap tak acuh dan mengabaikan pentingnya program revitalisasi penggilingan padi.

”Jika tidak, semakin tertinggal jauh industri penggilingan padi Indonesia dibandingkan negara produsen padi lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi telah bertemu Manajemen Rice Milling Plant milik WPI yang berkantor di Serang. Kedatangan Fadli untuk meminta informasi seputar kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan itu diperoleh informasi bahwa WPI di Serang mulai berproduksi pada Juni 2022 dan stabil berproduksi sejak Oktober 2022. Selama kurun waktu Januari - Agustus 2023 jumlah gabah petani yang diserap PT WPI sebanyak 39.845 ton. Jika dibandingkan dengan angka produksi gabah di Banten hingga Agustus 2023 yang diperkirakan mencapai 1,5 juta ton, maka persentase penyerapan gabah petani oleh WPI sekitar 2,65%.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, selama Agustus 2023, penyerapan gabah petani oleh WPI hanya 5% dari rata-rata realisasi produksinya sebesar 5000 ton/bulan atau 200 ton per hari. Dari minggu pertama Agustus 2023 PT WPI sudah menghentikan aktivitas penyerapan gabah petani.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3094 seconds (0.1#10.140)