Menhub: Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Diberlakukan 1 April 2017

Sabtu, 25 Maret 2017 - 00:32 WIB
Menhub: Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Diberlakukan 1 April 2017
Menhub: Semua Pihak Setuju Revisi PM 32 Diberlakukan 1 April 2017
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan semua pihak telah menyetujui revisi PM No 32 Tahun 2016 diberlakukan pada 1 April 2017. Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Rakor tersebut dihadiri tiga menteri, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.

"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," ujar Menhub Budi, dalam keterangan resminya.

Menhub menjelaskan, dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

Menhub mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak terkait. "Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.

Dia menerangkan menjelang diberlakukannya revisi PM 32 Tahun 2016, pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah. Harapannya, pada saat peraturan tersebut berlaku semua pihak dapat menjalankan aturan dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Besok, Sabtu dan Minggu kita akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta. Lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi diundang," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4997 seconds (0.1#10.140)