Penjudi Jepang Habiskan Rp2.783 Triliun atau 4% dari PDB

Kamis, 30 Maret 2017 - 14:05 WIB
Penjudi Jepang Habiskan Rp2.783 Triliun atau 4% dari PDB
Penjudi Jepang Habiskan Rp2.783 Triliun atau 4% dari PDB
A A A
TOKYO - Ambisi Jepang ingin seperti Makau, yang dipenuhi resor kasino sulit tercapai. Karena pemerintah sedang mempertimbangkan membatasi bisnis judi dalam upaya mengatasi kecanduan dari masyarakat.

Melansir dari Bloomberg, Kamis (30/3/2017), Jepang berencana membatasi perjudian seperti permainan pachinko, pinball, judi pacuan kuda, dan taruhan balap motor. Mereka akan membuat regulasi yang menghambat bisnis tersebut.

Perkembangan dan kecanduan judi ini, selain faktor kebiasaan juga berkat legalisasi kasino pada Desember tahun lalu. Hal itu membuat kelompok Perdana Menteri Shinzo Abe dan Partai Komeito yang berlandaskan agama Buddha menjadi tegang. Komeito menentang keras perjudian dan kini kedua pihak sepakat untuk mempersiapkan aturan membatasi kecanduan judi.

Pemerintah Jepang menyebut pada tahun 2015, penjudi di Jepang menghabiskan uang hingga 23,3 triliun yen atau USD209 miliar alias setara dengan 4% dari Produk Domestik Bruto. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilai itu setara dengan Rp2.783 triliun (estimasi kurs Rp13.319/USD).

Menurut dokumen pemerintah yang diperoleh Bloomberg, Jepang akan membatasi akses individu ke rumah-rumah judi, termasuk waktu operasional rumah judi. Tidak hanya itu, mereka ingin agar mesin-mesin permainan judi seperti pinball didesain menjadi kurang adiktif. Operator judi diwajibkan untuk memerangi kecanduan, dimana sebuah badan independen akan dibentuk untuk mengawasi mereka.

Peraturan lain yang membatasi perjudian ialah melarang mesin kartu kredit menawarkan pinjaman tunai instan. Sebuah panel para menteri di kabinet sudah menyetujui dokumen pembatasan tersebut.

Kazuaki Sasaki, profesor bidang pariwisata internasional di Universitas Tokyo, menyambut baik pembatasan ini. Ia menyebut alasan kecanduan judi di Jepang adalah budaya masa lalu, dimana pachinko dianggap seperti hiburan mirip dengan daya tarik pasar malam.

Untuk menghindari pelanggaran langsung secara hukum, pemenang permainan akan menukarkan kupon dengan uang tunai di counter yang dekat dengan tempat permainan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3851 seconds (0.1#10.140)