Bea Cukai Kenalkan Fasilitas Kepabeanan ke Pengusaha Logam Ngingas

Jum'at, 31 Maret 2017 - 14:09 WIB
Bea Cukai Kenalkan Fasilitas Kepabeanan ke Pengusaha Logam Ngingas
Bea Cukai Kenalkan Fasilitas Kepabeanan ke Pengusaha Logam Ngingas
A A A
SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo menggelar sosilisasi tentang prosedur dan fasilitas kepabeanan ke sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan tema Penguatan Fasilitasi untuk Mendorong Industri Guna Membangun Negeri. Sentra IKM tersebut dikenal lewat produksi logam seperti spare part kendaraan bermotor, alat-alat pertanian, electrical, dan barang lainnya.

Namun saat ini sentra IKM yang menampung 300 orang pengusaha dan sekitar 3.000 tenaga kerja, mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan baku besi plat dan mesin produksi yang berasal dari luar negeri. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Niken Lestrie menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat membuka wawasan para pengusaha bahwa pemerintah berkomitmen mendukung pertumbuhan industri kecil dan menengah agar bisa bersaing di pasar internasional.

“Di acara sosialisasi ini kami sampaikan mengenai registrasi kepabeanan dan prosedur impor secara umum, juga bahwa para pengusaha yang tergabung dalam koperasi dan asosiasi dapat melakukan importasi dengan single ID. Seperti kita ketahui bersama, dari lebih 300 orang pengusaha IKM di Ngingas ini tergabung dalam koperasi dan tiga asosiasi, kami himbau para pengusaha agar tidak takut dengan kegiatan ekspor impor," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Niken menambahkan saat ini pemerintah semakin mendorong kegiatan ekspor, sehingga prosedur ekspor akan sangat dipermudah pengurusannya, dan Bea Cukai terbuka kepada pengusaha IKM yang ingin berkonsultasi.

Sementara salah seorang narasumber dalam acara ini, Kepala Seksi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Bea Cukai Sidoarjo, Moh. Adhar menyampaikan keuntungan yang didapatkan oleh IKM maupun konsorsium IKM apabila menggunakan fasilitas KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor) IKM ini, yaitu pembebasan bea masuk dan PPN apabila produknya diekspor kembali.

Namun, menurutnya untuk IKM yang produknya lebih banyak untuk konsumsi lokal, ada fasilitas kepabeanan yang bisa diperoleh yaitu mendapatkan bahan baku dan mesin produksi melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Menutup acara, Ketua Paguyuban Industri kecil Unit Logam (PIKULAN) Ngingas, H. Samsul Anam menyampaikan harapannya. “Besar harapan kami agar acara sosialisasi ini tidak hanya menjadi acara seremonial, namun harus ada tindak lanjut yang nyata dari Bea Cukai untuk membantu para pengusaha IKM Logam mendapatkan bahan baku dengan harga wajar agar produknya mampu bersaing dengan produk sejenis dari luar negeri,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6570 seconds (0.1#10.140)