Aturan Baru Permenhub Soal Transportasi Online Masih Dikeluhkan

Jum'at, 31 Maret 2017 - 15:20 WIB
Aturan Baru Permenhub Soal Transportasi Online Masih Dikeluhkan
Aturan Baru Permenhub Soal Transportasi Online Masih Dikeluhkan
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai belum maksimal menuntaskan kisruh antara transportasi online dengan konvensional. Wakil Ketua Komisi V DPR Lazarus mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang dikeluhakan para pengendara transportasi online.

Ketiganya terkait pembatasan jumlah kendaraan, penetapan tarif, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. "Pelaku transportasi online masih keberagaman atas tiga poin itu," ucap Lazarus melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Jumat (31/3/2017).

Menyikapi hal tersebut, dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kemneterian Perhubungan, selaku penanggungjawab regulasi. "Semoga segera ada titik temu. Kami tak ingin kisruh ini berkepanjangan," ucapnya.

Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, lanjut Lazarus, pihaknya mengimbau seluruh pelaku transportasi baik dari kalangan online maupun konfensional untuk menahan diri. Dirinya juga meminta para pengusaha transportasi online dan konvensional untuk proaktif menenangkan pihak di bawah naungannya.

"Tidak perlu antara transportasi online dan konvensional saling mematikan satu sama lain. Kita akan mencari aturan yang ideal supaya nanti, baik transportasi online ataupun konvensional tidak merasa dirugikan," ucap Lazarus.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)