Federasi Pemilik Kapal ASEAN Akui INSA Pimpinan Carmelita Hartoto

Sabtu, 01 April 2017 - 00:11 WIB
Federasi Pemilik Kapal ASEAN Akui INSA Pimpinan Carmelita Hartoto
Federasi Pemilik Kapal ASEAN Akui INSA Pimpinan Carmelita Hartoto
A A A
JAKARTA - Federation of ASEAN Shipowners’ Association (FASA) mengakui Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) pimpinan Carmelita Hartoto. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan delegasi FASA dengan pengurus DPP INSA di kantor DPP INSA, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, FASA merupakan organisasi perusahaan pelayaran ASEAN yang cukup disegani dengan anggota yang berasal dari negara-negara Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapore, Thailand, Vietnam.

"INSA atau nama bahasa Indonesia Persatuan Pengusaha Pelayaran Nasional Indonesia, memiliki sejarah panjang sebagai anggota FASA. Sejak aktif sebagai anggota FASA, kantor sekretariat INSA selalu berlokasi di Jl. Tanah Abang III No. 10, Jakarta Pusat," tegasnya di Jakarta, Jumat (31/3).

Saat ini INSA memiliki sebanyak 800 anggota yang terdiri dari perusahaan pelayaran nasional dengan didukung 37 DPC di seluruh Indonesia. Dalam kegiatannya, INSA juga aktif dalam mendorong perkembangan industri maritim nasional bersama pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi pengakuan FASA atas INSA, Pengakuan tersebut dibuktikan dengan perwakilan delegasi FASA ke Indonesia melalui kegiatan seminar pelayaran," ungkapnya.

Terkait kasus hukum INSA yang sedang berjalan, Alfin Sulaiman, S.H.,M.H., dari kantor hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law selaku Kuasa Hukum DPP INSA, menerangkan saat ini terdapat dua kasus hukum yang berjalan. Pertama, kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sudah diputus sebagaimana Putusan No. 66/G/2016/PTUN-Jakarta tertanggal 23 Agustus 2016 (“Putusan TUN 66”).

"Putusan ini yang menyebutkan DPP INSA menggugat Kemenkumham RI untuk membatalkan Surat Keputusan Perkumpulan INSA yang diajukan oleh Johnson W Sutjipto," ujar dia.

Saat ini Putusan TUN 66 tersebut sedang dalam proses kasasi, namun upaya kasasi tersebut, ungkap Alfin, tidak menghalangi pelaksaan penundaan pelaksanaan SK Perkumpulan INSA yang diajukan oleh Johnson.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5439 seconds (0.1#10.140)