Penetapan Tarif Transportasi Online Berpotensi Kerek Inflasi

Senin, 03 April 2017 - 15:58 WIB
Penetapan Tarif Transportasi Online Berpotensi Kerek Inflasi
Penetapan Tarif Transportasi Online Berpotensi Kerek Inflasi
A A A
JAKARTA - Penetapan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi online, mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2017 ini. Penetapan tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor umum yang tidak beroperasi di dalam trayek.

Badan Pusat Statistik (BPS) memandang, dengan adanya penyesuaian tarif ini, memungkinkan berimbas pada inflasi di bulan-bulan berikutnya pada kelompok pengeluaran yakni pada transportasi. Padahal di komponen transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sendiri pada bulan Maret mengalami deflasi sebesar 0,13%.

"Ya, mungkin akan berpengaruh ya ke inflasi bulan berikutnya.Tapi seberapa besarnya, tentu kita belum tahu," ujar Kepala BPS Suhariyanto, di kantor pusat BPS, Jakarta (3/4/2017).

Seperti diketahui, adanya penetapan tarif yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan tetap diberlakukan pada 1 April 2017.

Adanya revisi tersebut, otomatis membuat tarif transportasi online seperti taksi online dari perusahaan Go-Jek, Uber dan Grab bakal mengalami kenaikan tarif yang akan dikenakan ke penumpang. Namun BPS melihat, ini merupakan awal dari keadilan tarif transportasi mengingat beberapa waktu terkahir ini terjadi bentrok antara transportasi online dengan konvensional.

"Nanti mungkin harganya akan lebih tinggi, tetapi pasti akan lebih adil," kata dia.

Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan itu sendiri, seperti diketahui, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5400 seconds (0.1#10.140)