Denda Rp20 Miliar untuk Ritel Modern Jual Bahan Pokok Kemahalan

Selasa, 04 April 2017 - 18:43 WIB
Denda Rp20 Miliar untuk Ritel Modern Jual Bahan Pokok Kemahalan
Denda Rp20 Miliar untuk Ritel Modern Jual Bahan Pokok Kemahalan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan tiga bahan pokok yakni minyak goreng, gula, dan daging beku dijual murah di ritel modern. Apabila ada yang tidak melakukan aturan itu maka akan dikenakan hukuman.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, telah mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawal kebijakan ini. KPPU akan mengawasi jika ada potensi kartel.

Enggar menginginkan supaya semua toko ritel modern dapat melakukan semua yang telah diputuskan oleh Kemendag. Mereka dinilai tak boleh mengambil untung berlebihan.

"Tolong dicarikan pasal supaya per toko didenda Rp20 miliar kalau masih jual harga di atas itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Dia menegaskan akan memberikan surat teguran kepada pihak ritel terkait jika masih bandel tidak mengikuti aturan setelah 10 April 2017. Tidak tanggung-tanggung usahanya bisa ditutup jika melanggar. (Baca Juga: Ritel Modern Harus Jual Minyak, Gula, dan Daging dengan Harga Murah
"Semua ada perjanjian dan wajib per tanggal 10 April. Kalau enggak memuat akan kita tegur, kalau masih menjual melebihi HET patut diduga ada upaya kartel," ujarnya.

Menurut Enggar, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah melalui skema perhitungan matang. Sehingga tidak merugikan ritel modern. "Tidak ada yang dirugikan. Semua diuntungkan dengan ini," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6089 seconds (0.1#10.140)