BI Ungkap Uang Mutilasi Masuk Kategori Kriminal, Ada Tindak Pidana
Sabtu, 09 September 2023 - 17:17 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi. Ditekankan juga bahwa uang yang dimutilasi merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi. Ditekankan juga bahwa uang yang 'dimutilasi' merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan.
Baca Juga: Kurs Rupiah Tertahan di Rp15.327 Saat Ancaman Perang Dagang AS-China Kembali Membayangi
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral di X atau Twitter yang menunjukkan 4 lembar uang Rp100 ribu yang 'dimutilasi'.
"Pertama bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kriminal," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Erwin, jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya. "Jadi ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah dan itu juga ada pidananya," tegas Erwin.
Baca Juga: Kurs Rupiah Tertahan di Rp15.327 Saat Ancaman Perang Dagang AS-China Kembali Membayangi
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral di X atau Twitter yang menunjukkan 4 lembar uang Rp100 ribu yang 'dimutilasi'.
"Pertama bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kriminal," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Erwin, jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya. "Jadi ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah dan itu juga ada pidananya," tegas Erwin.
Lihat Juga :