Pangkas Perizinan, ATVSI Sambut Baik Peluncuran Penyiaran Berbasis Aplikasi
Selasa, 12 September 2023 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kemenkominfo resmi meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan izin penyiaran. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dengan adanya sistem e-Penyiaran, semua perizinan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya sekali klik tanpa harus menggunakan mekanisme surat menyurat.
"Sekarang lewat sebuah sistem yang sekarang cepat, one time, one click, anywhere, anytime dan anyplace. Jadi sekarang pakai klik aja tidak usah pakai surat menyurat izin," kata Budi.
Baca Juga: Mengapa Industri Televisi Sangat Membutuhkan TV Rating?
Dengan adanya e-Penyiaran, Budi juga menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.
"Same day services, pada hari yang sama. Sebelumnya kan lama, pakai surat-surat, pakai apa, belum nyangkut bisa seminggu dua minggu sebulan dua bulan, sekarang mungkin satu hari bisa, pokoknya digitalisasi ini semua harus lebih cepat," tuturnya.
"Sekarang lewat sebuah sistem yang sekarang cepat, one time, one click, anywhere, anytime dan anyplace. Jadi sekarang pakai klik aja tidak usah pakai surat menyurat izin," kata Budi.
Baca Juga: Mengapa Industri Televisi Sangat Membutuhkan TV Rating?
Dengan adanya e-Penyiaran, Budi juga menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.
"Same day services, pada hari yang sama. Sebelumnya kan lama, pakai surat-surat, pakai apa, belum nyangkut bisa seminggu dua minggu sebulan dua bulan, sekarang mungkin satu hari bisa, pokoknya digitalisasi ini semua harus lebih cepat," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :