Kapan RI Mulai Terapkan Pajak Karbon? Ini Bocoran dari Wamenkeu
Rabu, 13 September 2023 - 17:59 WIB
loading...
Wamenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon . Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengutarakan, penetapan pajak karbon tetap akan diberlakukan di 2025.
“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan. Supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ungkap Suahasil dalam Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diselenggarakan oleh CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Resmi, BEI Ajukan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK
Opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah. Suahasil mengatakan, pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution (NDC) dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.
“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon. Nanti kalau pajak karbonnya nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon itu nanti akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” ucap Suahasil.
“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan. Supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ungkap Suahasil dalam Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diselenggarakan oleh CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Resmi, BEI Ajukan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK
Opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah. Suahasil mengatakan, pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution (NDC) dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.
“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon. Nanti kalau pajak karbonnya nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon itu nanti akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” ucap Suahasil.
Lihat Juga :