Asperindo Berharap CEISA Tak Hambat Kinerja Logistik

Kamis, 27 April 2017 - 22:37 WIB
Asperindo Berharap CEISA Tak Hambat Kinerja Logistik
Asperindo Berharap CEISA Tak Hambat Kinerja Logistik
A A A
SEMARANG - Penerapan Sentralisasi Sistem Pelayanan dan Pengawasan atau Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang mulai berlaku pada 1 April 2017 diharapkan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah tidak menghambat kinerja pengiriman barang.

Pembina DPW Asperindo Jawa Tengah, Elvis Wendri menilai, layanan tersebut yang berlaku di Semarang dengan operator jam kerja pada Senin-Jumat akan menghambat pengiriman barang. Selain itu, menurutnya juga akan membuat biaya logistik kian membengkak. "Satu sisi jasa logistik butuh kecepatan, salah satunya layanan dari bea dan cukai untuk merespons pengguna," terang dia di Semarang (27/4/2017).

Menurutnya, jika layanan dibatasi operasional jam kerja, barang yang semestinya dikirim bisa tersendat satu hari. Dicontohkan, barang datang di atas jam operasional, barang akan akan terkirim besoknya.

Ketua Bidang Internasional Asperindo Jateng Rachdi Satoto menambahkan, pengeluaran barang impor yang dikenal sebagai BC 2.3. di kawasan berikat akan sulit dikirimkan dengan berlakunya jam operasional tersebut. "Padahal barang yang dikirim hanya sampel, contohnya dari perusahaan garmen. Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah industri, barang yang mestinya dikirim atau barang yang diterima akhirnya tersendat keesokan harinya,” paparnya.

Dia menerangkan, CEISA diterapkan secara penuh (mandatory) dan tidak bisa dilakukan dengan manual lagi. Adanya CEISA, seluruh sistem pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan termonitor, transparan untuk mendukung layanan terintegrasi nasional.

Aplikasi CEISA TPB merupakan aplikasi penyampaian dokumen secara elektronik yang mengintegrasikan semua jenis dokumen perijinan Kawasan Berikat dalam satu aplikasi. Namun demikian, layanan CEISA TPB di Kawasan Berikat yang beroperasi saat jam kerja yaitu mulai pukul 08.00-17.00 WIB dan diperpanjang hingga 20.00 WIB dinilai dapat menimbulkan keresahan bagi perusahaan jasa titipan (PJT).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4770 seconds (0.1#10.140)