6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku
Kamis, 14 September 2023 - 16:55 WIB
loading...
Ada sejumlah tunjangan PNS yang akan hilang jika sistem single salary berlaku. Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang jika sistem gaji tunggal diberlakukan? ini daftarnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ada sejumlah tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan hilang jika sistem single salary atau gaji tunggal diberlakukan. Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, konsep gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS jadi salah satu bahasan prioritas di tahun 2024.
Baca Juga: PNS Bakal Punya Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Sri Mulyani Kasih Respons Begini
Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024, beberapa waktu lalu. Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal PNS .
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso.
Baca Juga: Gaji PNS Single Salary, Menpan RB Sebut Pilot Project di PPATK dan KPK
Desain gaji tunggal merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan
Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang jika sistem gaji tunggal diberlakukan? Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (14/9/2023) berikut ulasannya.
Baca Juga: PNS Bakal Punya Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Sri Mulyani Kasih Respons Begini
Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024, beberapa waktu lalu. Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal PNS .
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso.
Baca Juga: Gaji PNS Single Salary, Menpan RB Sebut Pilot Project di PPATK dan KPK
Desain gaji tunggal merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan
Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang jika sistem gaji tunggal diberlakukan? Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (14/9/2023) berikut ulasannya.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (Tukin) memiliki besaran yang berbeda-beda bergantung kepada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan. Pada level pemerintah pusat, tukin terbesar diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan soal tukin PNS DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.2. Tunjangan Suami/Istri
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.Lihat Juga :