Kejelasan Perpanjangan Kontrak JICT Akan Beri Kepastian Investasi

Kamis, 04 Mei 2017 - 18:36 WIB
Kejelasan Perpanjangan Kontrak JICT Akan Beri Kepastian Investasi
Kejelasan Perpanjangan Kontrak JICT Akan Beri Kepastian Investasi
A A A
JAKARTA - Kejelasan perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menurut Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan merupakan kepentingan publik. Lebih lanjut dia menegaskan kejelasan kasus itu, bukanlah semata kepentingan pihak tertentu.

"Kasus JICT bukan semata kepentingan pekerja atau Pelindo II," kata Syaiful lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Menurutnya pengungkapan kasus JICT terkait kedaulatan negara dan kepastian hukum terhadap investasi asing di Indonesia. Dia menilai perpanjangan JICT oleh Hutchison dilaksanakan tanpa ada alas hukum yang jelas.

"Banyak tipu-tipu dalam kasus perpanjangan JICT. Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan belum kasih izin. Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kita sama-sama tahu ada kerugian negara Rp650 miliar lebih," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan ucapan beberapa pihak yang menilai kasus perpanjangan JICT untuk kepentingan pekerja namun mengabaikan pelanggaran hukum dan kerugian negara. "Saya tantang. Kalau perpanjangan JICT clear, kenapa Menteri BUMN belum kasih izin. BPK juga masih audit investigasi. Jangan-jangan Hutchison sengaja ingin rampok negara. Pelanggarannya jelas tapi tetap dijalankan," terang dia.

Oleh karena itu, Syaiful menilai audit investigasi lanjutan BPK merupakan kunci bagi pengungkapan aktor intelektual perpanjangan JICT. Publik, lanjut dia, harus mengetahui peristiwa sesungguhnya bukan sengaja disesatkan opini-opini yang sudah dilakukan sejak zaman Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.

BPK telah mengeluarkan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 tertanggal 1 Desember 2015. Laporan PDTT BPK tersebut menilai perpanjangan JICT dilakukan tanpa seizin Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.

Selain itu dinilai terdapat kerugian dalam bentuk tidak optimalnya uang muka yang disetor Hutchison Port sebesar USD50 juta atau lebih dari Rp650 miliar. Bahkan saham Pelindo II belum mayoritas seperti selama ini yang disampaikan Pelindo II dan dipersyaratkan oleh Menteri BUMN untuk perpanjangan JICT. "Hal yang dikhwatirkan, telah terjadi kejahatan keuangan korporasi dalam hal pembayaran uang muka dan sewa perpanjangan JICT yang terkesan dipaksakan," tegas Syaiful.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5005 seconds (0.1#10.140)