Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan

Minggu, 17 September 2023 - 11:20 WIB
loading...
Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan
Daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah tahun depan jika gaji tunggal atau single salary diberlakukan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan wacana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi PNS . Wacana itu menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Apabila sistem single salary diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.



Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) single salary system, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Single salary juga menerapkan sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.



Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja. Berikut daftar tunjangan yang dihapus jika pemerintah menerapkan single salary.

1. Tunjangan Kinerja

PNS akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas jabatan serta instansi kerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)