Pekerja Pelabuhan Desak Usut Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Selasa, 09 Mei 2017 - 15:06 WIB
Pekerja Pelabuhan Desak Usut Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
Pekerja Pelabuhan Desak Usut Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Sebanyak 800 pekerja dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi di depan kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port. Hal ini mengingat telah terpenuhi unsur korupsinya.

Dari hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 48/Auditama VII/PDTT/12/2015 menemukan fakta pelanggaran hukum dan kerugian negara.Bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang dan dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menteri BUMN.

"Negara juga dirugikan USD 50 juta akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison. Bahkan menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen RUPS JICT, 7 Juli 2015, saham Pelindo II belum mayoritas (51%) sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Lebih jauh Panitia Khusus Angket DPR-RI tentang Pelindo II telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran Undang-undang dan kerugian negara yang mencapai Rp36 triliun.

Penegasan penolakan perpanjangan kontrak JICT juga disampaikan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean lewat suratnya nomor 01/DK/PI.II/I-2016.
Tumpak menolak pengambilalihan JICT yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sekinggu setelah dirinya menjadi tersangka KPK.

Selain itu Kementerian Perhubungan dalam rapat Pansus DPR, 23 Juni 2016 menegaskan ada peralihan konsesi dalam kasus JICT ke Hutchison tanpa izin pemerintah. Menurut UU 17/2008, perjanjian tidak sah dan harus batal.

Sehingga menurutnya tidak sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus perpanjangan kontrak JICT yang sampai saat ini dipaksakan skemanya oleh Hutchison. Dalam hal ini pihak Hutchison lah yang diuntungkan dengan membeli murah JICT karena dengan investasi USD215 juta dapat kembali modal dalam 3 tahun sementara pasar JICT 60-70% di Tanjung Priok.

"Bahkan Hutchison lewat Direksinya di JICT tetap nekat membayar uang sewa perpanjangan kontrak JICT walau tanpa dasar yang jelas. Untuk itu KPK harus segera mengusut kasus ini termasuk pihak-pihak yang membayarkan uang sewa perpanjangan JICT tanpa dasar yang jelas," terangnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)