Ratusan Pelabuhan Tak Berizin, Kemenhub Akan Tindak Tegas

Selasa, 09 Mei 2017 - 15:45 WIB
Ratusan Pelabuhan Tak Berizin, Kemenhub Akan Tindak Tegas
Ratusan Pelabuhan Tak Berizin, Kemenhub Akan Tindak Tegas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah. Menteri Perhubangan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, akan perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut.

Selain itu, Budi juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut untuk secara proakfitf melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut. Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Menhub, terdapat ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus.

Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurutnya, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. "Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dia menyatakan, pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin tersebut karena ada aspek vital yang dilanggar yaitu aspek keamanan dan ekonomi. Sebelumnya, Kemenhub telah memberikan peringatan secara persuasif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi secara ilegal, namun pelabuhan tersebut tetap nekat beroperasi.

“Akan sangat berbahaya apabila di pelabuhan-pelabuhan tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba. Selain itu, kami tidak dapat menghitung potensi ekonomi di pelabuhan tersebut dan bisa jadi kalau dihitung, pertumbuhannya lebih tinggi,” lanjuta Budi.

Karena itu, terang dia pelabuhan-pelabuhan tersebut harus ditutup. Namun demikian, pihaknya akan memberikan alternatif pengelolaan pelabuhan misalnya dengan menggabungkan 10 pelabuhan khusus menjadi satu yang dikoordinir oleh lembaga swasta yang dapat dikontrol oleh Kemenhub. "Sehingga, Kementerian Perhubungan dapat mengawasi operasional pelabuhan tersebut," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9412 seconds (0.1#10.140)