Revisi UU PPh Badan Tak Hanya Soal Tarif Turun

Sabtu, 13 Mei 2017 - 06:12 WIB
Revisi UU PPh Badan Tak Hanya Soal Tarif Turun
Revisi UU PPh Badan Tak Hanya Soal Tarif Turun
A A A
JAKARTA - Pemerintah sempat mewacanakan akan merevisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang di dalamnya menyangkut soal tarif. Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara membantah jika revisinya berkaitan dengan penurunan tarif PPh Badan.

Dia menambahkan, saat ini, memang ada pembahasan di tingkat kementerian mengenai PPh Badan beserta komponennya yang diakui relatif komplit. Menurutnya dalam perubahan tersebut bukan hanya soal tarif, tapi bagaimana membuat PPh Indonesia bisa lebih kompetitif dan bisa diimplementasikan dengan baik.

"Paling penting bagaimana dia inline dengan pajak-pajak, ketentuan-ketentuan internasionalnya. Itu kita bikin in line semuanya. Kita atur semua dalam satu ronde berikutnya dalam UU PPh," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (12/5).

Lebih lanjut Suahasil mencoba meluruskan bahwa pembahasannya tak semata-mata soal penurunan atau kenaiklan tarif PPh tersebut, namun lebih kepada administrasinya. "Ini saya dudukkan dulu. Tarif bukan segala-galanya. Karena banyak lain-lain yang terkait administrasi kita atur. Tarif, ini memang ada rencana apakah turun, tetap atau seterusnya, kita masih dalami," kata dia.

Menurutnya jika tarif (PPh) turun, penerimaan negara juga akan turun. Kalau turun, berarti, uang untuk melakukan pembangunan juga turun. Sekarang saja, sambung dia tax to GDP ratio Indonesia untuk pajak pusat hanya 10,3%, lantas jika tarifnya diturunkan maka penerimaanya turun. "Terus nanti tax to GDP kita juga turun, lalu implikasinya kepada kemampuan negara untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial dan lainnya," lanjutnya.

Namun memang, dia mengutarakan ada sisi lain juga yang diperhatikan. Untuk tarif turun, mungkin bisa meningkatkan kepatuhan orang untuk membayar pajak. Kemudian nanti akan ditimbang keduanya, termasuk seberapa tinggi jika tarifnya turun, kemudian, kepatuhannya meningkat atau tidak.

"Nah kita berharap kemarin dengan program tax amnesty, kepatuhan akan lebih meningkat di antara seluruh pembayar pajak, khususnya di antara mereka yang sudah melakukan tax amnesty. Tapi kemudian kebijakannya memperhatikan seluruh dimensi. Jadi dimensinya, saya rasa kalau ada masukan dari pemerhati yang lain, atau pakar kebijakan publik dan masyarakat, kita akan senang hati ingin dengar dalam 2 dimensi tadi," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5343 seconds (0.1#10.140)